Sabtu, 11 April 2026

Berita Pangkalpinang

Kebijakan Work From Home Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Publik

Kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN Pemprov Babel mulai berlaku Jumat (10/4/2026)

Editor: suhendri
Bangka Pos/Rizky Irianda Pahlevy
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai berlaku hari ini, Jumat (10/4/2026).

"Jumat ini sudah mulai, tetapi tetap dikecualikan seperti saya sendiri mulai dari sekda, kepala perangkat daerah, kepala biro, staf ahli, semuanya tidak ada WFH dan semuanya WFO (work from office). Demikian juga dengan pelayanan publik, tetap sesuai dengan edaran yang sudah kita sampaikan," ujar kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Babel, Fery Afriyanto, Kamis (9/4/2026).

Dalam kebijakan WFH, Fery menekankan pentingnya peran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengatur para ASN-nya. 

"Kegiatan proses pemerintahan yang ada di masing-masing perangkat daerah tetap berjalan dengan baik, pelayanan ke masyarakat jangan sampai terganggu karena itu yang paling penting," tuturnya.

Terkait dengan sanksi, Fery mengungkapkan akan ada evaluasi yang dilakukan di setiap organisasi perangkat daerah. 

"Atensinya tetap bekerja sesuai dengan target yang sudah ditetapkan. Pelayanan publik jangan sampai terganggu, apa yang menjadi rumusan untuk pelaksanaan kinerja harus tetap dilaksanakan," ujarnya.

Surat edaran gubernur

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0237/BKPSDMD/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Surat edaran tertanggal 6 April 2026 itu mengatur tentang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Babel setiap hari Jumat.

Work from home itu bertujuan menghemat konsumsi bahan bakar minyak terkait krisis energi akibat geopolitik global saat ini.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Budaya kerja WFH bagi ASN segera dilaksanakan. Sembilan puluh persen ASN akan bekerja dari rumah setiap hari Jumat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Babel, Darlan, Selasa (7/4/2026).

Namun, lanjut Darlan, kebijakan WFH tersebut tidak berlaku bagi jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana, unit layanan keamanan, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.

Tidak berlaku pula bagi unit layanan kebersihan dan persampahan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, unit layanan perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, unit layanan kesehatan seperti rumah sakit daerah dan laboratorium kesehatan.

Selain itu, tidak berlaku juga bagi unit layanan pendidikan yaitu sekolah menengah atas/kejuruan/sederajat/sekolah luar biasa, unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan yaitu samsat.

"Sisa 10 persen bekerja dengan sistem piket atau bergantian," ujar Darlan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved