Minggu, 19 April 2026

Berita Pangkalpinang

Kebijakan Work From Home Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Publik

Kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN Pemprov Babel mulai berlaku Jumat (10/4/2026)

Editor: suhendri
Bangka Pos/Rizky Irianda Pahlevy
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto. 

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Babel sudah membuat rancangan skema dengan teliti agar pelayanan kepada masyarakat tetap dapat terlaksana seperti biasa.

"Pak Sekda dan kepala perangkat daerah tetap masuk, pelayanan juga sama sehingga tidak akan mengganggu pelayanan publik," kata Darlan.

Pihaknya pun berharap kepala perangkat daerah melakukan pengawasan pada sejumlah hal yang harus diterapkan saat pelaksanaan WFH.

Di antaranya, memperhatikan komposisi pegawai, pengawasan terhadap hasil kerja, memaksimalkan digitalisasi dalam pelaksanaan tugas. Lalu pengawasan terhadap keamanan dan penggunaan fasilitas elektronik kantor. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved