Berita Pangkalpinang
Kebijakan Work From Home Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Publik
Kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN Pemprov Babel mulai berlaku Jumat (10/4/2026)
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Babel sudah membuat rancangan skema dengan teliti agar pelayanan kepada masyarakat tetap dapat terlaksana seperti biasa.
"Pak Sekda dan kepala perangkat daerah tetap masuk, pelayanan juga sama sehingga tidak akan mengganggu pelayanan publik," kata Darlan.
Pihaknya pun berharap kepala perangkat daerah melakukan pengawasan pada sejumlah hal yang harus diterapkan saat pelaksanaan WFH.
Di antaranya, memperhatikan komposisi pegawai, pengawasan terhadap hasil kerja, memaksimalkan digitalisasi dalam pelaksanaan tugas. Lalu pengawasan terhadap keamanan dan penggunaan fasilitas elektronik kantor. (riz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20250820_Fery-Afriyanto.jpg)