Sabtu, 18 April 2026

Berita Pangkalpinang

Sidang Lanjutan Dokter Ratna Hadirkan Dua Saksi Ahli

Risky merupakan dokter spesialis jantung anak dan Imawan adalah dokter spesialis pencernaan anak.

Editor: suhendri
Bangkapos.com/Rindu Venisa Valensia
SAKSI AHLI - Pengambilan sumpah dua saksi ahli, yakni dokter spesialis jantung anak dan pencernaan anak, sebelum memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dokter Ratna Setia Asih di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (16/4/2026). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sidang perkara meninggalnya seorang pasien anak berinisial AR (10) di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang dengan terdakwa dokter Ratna Setia Asih, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (16/4/2026).  

Dalam sidang kali ini, dokter yang didakwa melanggar Pasal 440 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tersebut menghadirkan dua saksi ahli, yakni Risky dan Imawan.

Risky merupakan dokter spesialis jantung anak dan Imawan adalah dokter spesialis pencernaan anak.

Dalam sidang, Risky menyebutkan bahwa kondisi total AV block atau gangguan irama jantung pada anak tergolong kasus yang jarang terjadi.

“Angka kejadiannya di seluruh dunia memang sangat jarang, di Indonesia juga sangat jarang, tetapi bukan berarti tidak pernah terjadi,” katanya di hadapan majelis hakim.

Risky menyebut kondisi tersebut sering kali tidak terdeteksi sejak awal karena minim gejala.

Sering kali anak terlihat sehat-sehat saja dan baru diketahui mengalami kondisi itu saat dilakukan pemeriksaan.

“Jadi tidak ada gejala yang khas,” ucapnya.

Menurutnya, penyakit jantung tetap memungkinkan terjadi pada anak, bahkan menjadi salah satu kelainan bawaan yang paling banyak ditemukan.

Secara global, satu dari 100 anak mengalami penyakit jantung bawaan. 

“Jadi sangat mungkin terjadi pada anak-anak,” ujar Risky.

Terkait penanganan, ia menyebut dokter anak memiliki kewenangan melakukan tindakan awal.

“Tata laksana awal itu memberikan obat untuk memacu detak jantung, kemudian mencari penyebabnya. Kompetensi dokter anak itu cuma sampai tata laksana awal,” tutur Risky.

Dia menegaskan bahwa penilaian terhadap dugaan kelalaian tidak bisa hanya dilihat dari hasil akhir tindakan medis.

Menurut Risky, jika dokter sudah bekerja sesuai kompetensi dan prosedur, seharusnya tidak bisa langsung dipidana hanya karena hasil akhirnya tidak sesuai harapan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved