Rabu, 22 April 2026

Berita Pangkalpinang

Juknis SPMB SMA/SMK 2026/2027, Pendaftaran Dibagi Dua Tahap

Dinas Pendidikan Provinsi Babel menggencarkan sosialisasi petunjuk teknis SPMB SMA sederajat 2026/2027

Editor: suhendri
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Wakil Ketua SPMB SMA/SMK Provinsi Babel, Sukinda. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus menggencarkan sosialisasi petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA sederajat 2026/2027.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme SPMB jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2026/2027. 

"Pentingnya memahami juknis agar proses penerimaan berjalan optimal dan tidak ada masalah dalam proses serta hasilnya," kata Wakil Ketua SPMB SMA/SMK Provinsi Babel, Sukinda, Senin (20/4/2026).

Sukinda menyebutkan, SPMB tahun ini mengacu pada Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026. 

"Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut, nilai tes kompetensi akademik (TKA) dapat digunakan untuk seleksi jalur prestasi," ujarnya. 

Adapun alur SPMB diawali dengan tahap pra-pendaftaran yang dilakukan pada April hingga Mei 2026.

Tahap ini bertujuan mengantisipasi terjadinya overload data saat pendaftaran utama.

Dalam pra-pendaftaran, calon siswa diwajibkan menginput data diri, data sekolah asal, nilai rapor, nilai TKA, ijazah atau surat keterangan lulus, data prestasi, serta mengunggah dokumen pendukung.

"Untuk proses pendaftaran dibagi menjadi dua tahap yakni tahap I SMA jalur afirmasi dan jalur prestasi, sedangkan SMK jalur afirmasi. Lalu tahap II SMA jalur domisili dan jalur mutasi, sedangkan SMK jalur reguler dan jalur mutasi," kata Sukinda.

Dia menambahkan, satuan pendidikan wajib memastikan calon siswa yang mendaftar tidak sedang terdaftar di sekolah lain pada jenjang yang sama.

"Calon peserta didik juga diwajibkan mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang diunggah melalui laman resmi SPMB," ujarnya.

Pengumuman hasil seleksi tahap pertama dijadwalkan pada 17 Juni 2026, sedangkan tahap kedua pada 30 Juni 2026.

Pada tahap daftar ulang, peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan menyerahkan dokumen asli dan legalisasi.

"Jadi wajib ada bukti pendaftaran online, kartu keluarga, nilai rapor semester 1 hingga 5, sertifikat TKA, akta kelahiran, ijazah SMP sederajat, nomor induk siswa nasional (NISN), serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan masing-masing sekolah," tutur Sukinda. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved