Berita Bangka
50 Ponton Rajuk Penuhi Alur Nelayan
Suasana di pesisir Muara Air Kantung dan alur Nelayan II, Kecamatan Sungailiat, mendadak riuh pada Jumat (24/4).
SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Suasana di pesisir Muara Air Kantung dan alur Nelayan II, Kecamatan Sungailiat, mendadak riuh pada Jumat (24/4). Sejumlah personel kepolisian dari Polres Bangka turun langsung ke lapangan untuk menyisir kawasan daerah aliran sungai (DAS) guna menertibkan puluhan unit ponton rajuk tower yang dinilai telah mengokupasi jalur vital para nelayan setempat.
Operasi imbauan berskala besar ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bangka, AKP Astrian Tomi. Tim gabungan ini bergerak lincah membelah dua titik krusial, yakni alur Sungai Lingkungan Jalan Laut hingga Nelayan 2, serta kawasan pesisir Muara Air Kantung Jelitik.
Di tengah teriknya cuaca pesisir, petugas mendapati setidaknya 50 unit ponton rajuk tower yang teronggok di sepanjang alur sungai Nelayan 2. Meski saat pengecekan puluhan ponton tersebut sedang tidak beraktivitas, keberadaannya yang menyemut di badan sungai menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kelancaran perahu nelayan yang hendak melaut.
Astrian Tomi menegaskan, ruang publik, terutama alur pelayaran, tidak boleh dikuasai secara sepihak oleh aktivitas pertambangan ilegal. "Kami menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila imbauan ini tidak diindahkan. Para pemilik harus segera membongkar atau memindahkan ponton-ponton ini dari kawasan tersebut demi kepentingan bersama," kata Astrian Tomi dalam siaran pers, Sabtu (25/4).
Langkah persuasif namun tegas dari Polres Bangka ini pun mendapat respon positif dari pihak perusahaan plat merah. Wendi, perwakilan dari PT Timah yang turut memantau situasi di lapangan, menyampaikan apresiasi mendalam atas gerak cepat kepolisian dalam merespon keluhan masyarakat nelayan yang kian terjepit.
Wendi memastikan, aktivitas tambang yang sah di depan Muara Air Kantung sebenarnya berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan telah diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu navigasi kapal.
Namun, ia berkomitmen untuk bersikap keras terhadap oknum yang menambang di luar zona resmi. "Kami sangat mengapresiasi langkah Polres Bangka. Kami juga berkomitmen untuk menindak tegas setiap aktivitas penambangan yang ditemukan beroperasi di luar IUP perusahaan," tutur Wendi.
Upaya ini pun membuahkan hasil instan di lapangan. Para penambang yang awalnya bertahan akhirnya melunak dan menyatakan kesediaan mereka untuk segera menggeser aset-aset ponton tersebut menjauh dari muara dan alur sungai. (*/u2)
| Gaet Investor Masuk ke Kabupaten Bangka, Bupati Komitmen Permudah Perizinan |
|
|---|
| Algafry Rahman Ingatkan Calhaj Kompak di Tanah Suci |
|
|---|
| Efrianda Minta OPD Serius Tangani Stunting |
|
|---|
| Tuntaskan Pembayaran Proyek Wahana di Himpang Lima Habang, Pemkab Basel Keluarkan Rp3,7 Miliar |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Serahkan LKPD 2025 ke BPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/TERTIBKAN-TAMBANG-ILEGAL6789.jpg)