Kamis, 7 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Tersangka Kasus Pembakaran Kantor Dishub Babel Terancam Diberhentikan dari ASN 

Anoperki Sandra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kantor Dishub Babel yang terjadi pada Rabu (29/4/2026)

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com/Riki Pratama
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Anoperki Sandra (43), aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terancam mendapat sanksi tegas jika terbukti bersalah dalam kasus pembakaran kantor Dishub Babel. 

"Akan disanksi tegas karena merusak aset negara. Ada undang-undangnya kan," kata Gubernur Babel Hidayat Arsani kepada Bangka Pos, Selasa (5/5/2026).

Hidayat mengaku dirinya masih terus memantau dan menunggu laporan terkait kelanjutan proses hukum terhadap Anoperki Sandra. "Ya, nanti nunggu laporan dari polisi," ucapnya.

Anoperki Sandra sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kantor Dishub Babel yang terjadi pada Rabu (29/4/2026) lalu.

Dia dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes (Pol) Agus Sugiyarso, Jumat (1/5/2026).

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Babel telah menjatuhkan sanksi administratif awal kepada Anoperki Sandra.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Babel, Darlan, menyatakan bahwa Anoperki diberhentikan sementara dari status ASN dan dikenai pemotongan gaji sebesar 50 persen. 

“Kalau sudah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari ASN, dengan gaji pokok tinggal 50 persen,” kata Darlan

Ia menambahkan, proses disiplin akan ditentukan berdasarkan putusan hukum berkekuatan tetap.

Namun, melihat beratnya pelanggaran, sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sangat mungkin dijatuhkan. 

“Saya pikir ini sudah kategori berat. Bisa sampai PTDH, tetapi kita tunggu proses penyidikan,” ujar Darlan.

Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Polda Babel Kompol Faisal Fatsey mengungkapkan, tersangka Anoperki Sandra ditangkap di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, sehari setelah kejadian, Kamis (30/4) dini hari.

Faisal menyebutkan, aksi pembakaran kantor Dishub Babel tersebut dilatarbelakangi rasa kesal dan kecewa tersangka terkait proses kenaikan pangkat yang dinilai dipersulit.

Bahkan, sebelum beraksi, tersangka sempat mengirim ancaman melalui WhatsApp kepada rekan kerjanya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved