Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

DPKP Babel Tetapkan Harga Pembelian TBS Sawit Periode 1-15 Mei 2026, Ini Perinciannya

Harga TBS terendah ditetapkan Rp3.153 per kilogram dan tertinggi Rp3.865 per kilogram.

Tayang:
Editor: suhendri
Bangka Pos
Ilustrasi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma untuk periode 1-15 Mei 2026.

Harga TBS terendah ditetapkan Rp3.153 per kilogram dan tertinggi Rp3.865 per kilogram. 

Penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 525/375/BA-TBS/DPKP-III tentang Hasil Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Plasma di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 1 Mei 2026-15 Mei 2026.

Adapun perincian harga TBS berdasarkan umur tanaman sawit, yakni umur 3 tahun Rp3.153 per kg, 4 tahun Rp3.314 per kg, 5 tahun Rp3.577 per kg, 6 tahun Rp3.569 per kg, 7 tahun Rp3.582 per kg, 8 tahun Rp3.682 per kg, 9 tahun Rp3.653 per kg, 10-20 tahun Rp3.865 per kg, 21 tahun Rp3.778 per kg, 22 tahun Rp3.591 per kg, 23 tahun Rp3.568 per kg, 24 tahun Rp3.415 per kg, dan 25 tahun Rp3.414 per kg.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Babel, Kurniawan, mengatakan, tim penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit menetapkan hasil perhitungan harga tandan buah segar tersebut melalui rapat di ruang rapat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Babel pada Rabu (6/5/2026) lalu.

Dalam rapat itu, tim membahas data yang disampaikan oleh 25 perusahaan penyaji data.

Dari hasil evaluasi, dua perusahaan diketahui tidak beroperasi dan dua perusahaan lainnya dinilai tidak layak diikutsertakan dalam perhitungan penetapan harga.

"Hasil keputusan tim ini ditetapkan dan diberlakukan untuk setiap transaksi jual beli TBS kelapa sawit hasil pekebun di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Kurniawan kepada Bangka Pos, Jumat (8/5/2026).

Dia menyebutkan, penetapan harga TBS mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari Pekebun.

“Harga TBS yang telah ditetapkan tersebut berlaku surut mulai 1 Mei hingga 15 Mei 2026. Harapan setelah ditetapkan ada beberapa masukan dari polda, kejati dan Ketua DPRD Babel. Kita menetapkan menyusun, formulasi untuk pengawasan harga TBS ini dengan melibatkan dari polda, kejati bersama-sama mengawal harga ini lebih terpadu," tutur Kurniawan.

Ia mengakui banyak petani kelapa sawit yang meminta harga TBS lebih wajar dan terus stabil.

"Harga yang lebih wajar di tingkat petani tentu komponennya banyak dan perlu mengedukasi para petani kita,” ujar Kurniawan.

“Penetapan harga dari pabrik, komponen itu tarik ke belakang ada DO (delivery order), pengepul, ada harga juga sehingga mungkin berpengaruh harga yang diterima oleh petani," sambungnya.

Butuh tim pengawas

Ketua DPRD Provinsi Babel Didit Srigusjaya menilai perlu adanya tim pengawas dengan melibatkan kejaksaan tinggi (kejati), kepolisian daerah (polda), dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) untuk menjaga harga TBS kelapa sawit di Babel.

"Intinya setelah harga ditetapkan perlu dibentuk tim pengawasan, maka kita serahkan teknisnya kepada rekan-rekan perusahan, asosiasi,” kata Didit.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved