Berita Bangka Selatan
Perusahaan di Bangka Selatan Didorong Segera Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
Selain perlindungan pekerja dari kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan hari tua bagi karyawan perusahaan.
TOBOALI, BABEL NEWS – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mendorong perusahaan di daerahnya segera mengikutsertakan seluruh pekerja dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan bagi pekerja, terutama saat mengalami kecelakaan kerja yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Selain perlindungan pekerja dari kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan hari tua bagi karyawan perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bangka Selatan, Ade Hermawan, mengatakan, perusahaan memiliki kewajiban memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada pekerja.
“Saya ingin mengingatkan kepada perusahaan agar karyawannya diikutsertakan program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ade kepada Bangka Pos, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam beberapa regulasi.
Salah satunya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
“Kalau di Kabupaten Bangka Selatan ini perusahaannya sawit, ada juga di tambak udang, retail-retail atau perusahaan supermarket,” ujar Ade.
Ia memperkirakan, jumlah pekerja di Bangka Selatan yang masih belum terdata dalam perlindungan ketenagakerjaan mencapai ribuan orang.
Kondisi itu terjadi karena masih banyak pekerja yang kepesertaannya belum diperbarui oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan meminta perusahaan aktif menyerahkan data pekerja agar proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat.
“Kami mohon kerja samanya dari perusahaan untuk memberi data ke kami supaya kami bisa memverifikasi semuanya,” ujar Ade.
Kendati demikian, kata Ade, pihaknya saat ini hanya memiliki kewenangan memberikan imbauan kepada perusahaan.
Sementara untuk penindakan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
| Komitmen Jaga Warisan Budaya Lokal, Dua Lagu Tradisional Bangka Selatan Tercatat di KIK Indonesia |
|
|---|
| 111 Atlet Tenis Meriahkan Kapolres Basel Cup 2026 |
|
|---|
| Pembatasan Kuota Sawit di Kecamatan Simpang Rimba, Pabrik Akui Kapasitas Terbatas |
|
|---|
| Kuota TBS Sawit Dipangkas Pabrik, Petani Desa Bangka Kota Ngeluh Hasil Panen Tak Bisa Dijual |
|
|---|
| 2026, Sudah Tiga ASN Bangka Selatan Dipecat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/202160516_Ade-Hermawan.jpg)