Berita Bangka Tengah
Ajukan Raperda RTRW 2026-2046 ke DPRD, Bangka Tengah Tata Ulang Pemanfaatan Ruang dan Lahan
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyampaikan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
KOBA, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyampaikan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Rapat Paripurna masa persidangan III yang digelar DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Senin (18/5).
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menyampaikan, Raperda RTRW tahun 2026-2046 tersebut diajukan sebagai upaya untuk menata ulang pemanfaatan ruang dan lahan di wilayahnya.
Menurutnya, upaya ini dilakukan melalui inisiasi kajian kembali terhadap RTRW Kabupaten Bangka Tengah yang terakhir kali diperbarui pada tahun 2019 yang dirasa tidak lagi sesuai dengan dinamika pembangunan daerah saat ini.
"Perda RTRW kita itu terakhir disahkan tahun 2019. Jadi kita mengkaji kembali keberadaan tata ruang di Bangka Tengah ini supaya bisa menyesuaikan dengan kondisi terbaru saat ini," ujar Algafry Rahman.
Dirinya mengakui, selama beberapa tahun terakhir sejumlah wilayah mengalami perubahan signifikan, terutama pada sektor pertumbuhan jumlah penduduk, realisasi investasi, hingga pola pemanfaatan ruang oleh masyarakat dan pelaku usaha. "Maka harus ada payung hukum baru dalam rangka pemanfaatan ruang ini. Sesuai kewenangan kami, kalau di daerah ya Perda, yang bisa memayungi ini semua," sebutnya.
Diakuinya, dalam pelaksanaannya rancangan Raperda ini telah melalui rangkaian kajian yang komprehensif bersama berbagai pihak, sampai ke jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Jadi pada prinsipnya Raperda ini sudah melalui kajian bersama. Pertama, kita sudah harmonisasi dengan teman-teman Kanwil, kemudian juga sudah koordinasi dengan teman-teman kementerian," jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus menambahkan, pihaknya akan segera merampungkan pembahasan Raperda RTRW ini dalam waktu dekat. "Raperda ini sebenarnya revisi dari Perda RTRW tahun 2019, jadi di 2026, kita melakukan revisi. Revisi ini akan kami percepat untuk paripurnanya karena kami hanya diberi waktu 2 bulan setelah persetujuan substansi dikeluarkan oleh Kementerian ATR yang dibahas se-Bangka Tengah. Mudah-mudahan segera selesai," kata Batianus. (w4)
| IPSI Bangka Tengah Seleksi Atlet Hadapi Porprov 2026 |
|
|---|
| DPUTRP Bangka Tengah Tinjau Drainase di Koba, Ada yang Tertutup Bangunan hingga Tumpukan Sampah |
|
|---|
| Ayah Siswa SDN 3 Lubuk Besar Diajarkan Perlindungan Anak |
|
|---|
| 1.092 Pelajar Bangka Tengah Ramaikan Ajang PMBKS 2026 |
|
|---|
| Bangka Tengah Kirim 8 Calon Paskibraka Tingkat Provinsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/PENYERAHAN-DOKUMEN-RAPERDA12345.jpg)