Rabu, 20 Mei 2026

Berita Bangka Barat

Pemkab Bangka Barat Gandeng Juru Pungut Tagih Pajak Kendaraan

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menerapkan langkah-langkah dalam mendukung pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah.

Tayang:
Ist/Dokumen Pribadi Muhammad Ali
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Ali. 

MENTOK, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menerapkan langkah-langkah dalam mendukung pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah. Salah satunya adalah dengan kolaborasi antara juru pungut dari Pemkab Bangka Barat bersama UPTD Bakuda Babel di Bangka Barat untuk menagih PBB-P2 serta menagih Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB).

"Lalu untuk PBB, kami bersama juru pungut di tingkat desa dan kecamatan juga tahun ini berencana untuk melakukan strategi monev (monitoring dan evaluasi-red) bulanan pajak daerah dan retribusi daerah," kata Kepala Badan Pengelolaan dan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Ali, Senin (11/5).

Melalui monev tersebut, maka dapat diketahui bahwa terjadi peningkatan PAD. Pasalnya, dalam monev tersebut, maka dapat diketahui kendala yang dihadapi sehingga dapat dipantau secara rutin setiap bulan.

Ia menyebut, anggaran belanja akan bertambah ke depannya sehingga otomatis target PAD pun akan bertambah. "Harus tetap berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2026 ini lebih baik dari tahun 2025," ungkapnya.

Pasalnya kata dia, realisasi PAD Kabupaten Bangka Barat tahun 2025 lalu tidak mencapai target. Adapun target PAD 2025 lalu yakni sebesar Rp136 miliar, dan realisasinya hanya mencapai Rp108 miliar. "Tidak tercapai karena targetnya terlalu tinggi. Tapi seingat saya itu pertama kalinya kita di Bangka Barat tembus Rp100 miliar sejak BPPRD berdiri di tahun 2017," ujarnya.

Oleh karena itu, kolaborasi dengan instansi-instansi terkait sangat mendapatkan dukungan seperti dari Badan Pertanahan Negara (BPN), DPRD dan unsur-unsur lainnya di jajaran eksekutif. "Jadi memang ini merupakan tantangan, tapi ya dinikmati saja," tuturnya.

Kemudian, pihaknya juga turut mengoptimalisasikan piutang-piutang yang belum terbayarkan. Lalu, fokus melakukan penagihan terhadap objek-objek pajak yang besar. "Untuk objek pajak yang besar-besar ini kami beri surat pemberitahuan. Kalau mereka tidak mengindahkan, maka terpaksa kami beri SP 1, kalau masih tidak mengindahkan, kami beri SP 2, SP 3 dan seterusnya. Kalau SP 3 enggak juga, maka kami memberikan surat kuasa khusus ke kejaksaan," ungkapnya.

Pihak BPPRD Bangka Barat juga rutin melaksanakan updating data objek pajak dan nilai objek pajak. "Karena kalau luas rumah atau bangunannya berbeda, maka nilai objek pajaknya juga berbeda. Termasuk mendata objek pajak baru sehingga tidak ada kebocoran-kebocoran," jelasnya. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved