Jumat, 22 Mei 2026

Berita Belitung

Bapas Tanjungpandan Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Bapas Kelas II Tanjungpandan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) bersama sejumlah mitra strategis di Aula Bapas.

Tayang:
Dokumentasi
PERJANJIAN KERJA SAMA - Kepala Bapas Kelas II Tanjungpandan, Muhammad Irfani saat menandatangani PKS bersama pihak terkait pada Rabu (20/5). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) bersama sejumlah mitra strategis di Aula Bapas pada Rabu (20/5). 

Kegiatan itu dalam rangka penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya implementasi pidana kerja sosial, pembimbingan Klien Pemasyarakatan, serta upaya pencegahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). 

Penandatanganan dilakukan bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung, Pemdes Air Saga, Lazismu Belitung, PT PLN Nusantara Power Service Unit PLTU Belitung, serta IWAPI Cabang Belitung

Kepala Bapas Kelas II Tanjungpandan, Muhamad Irfani, menyampaikan KUHP Nasional membawa paradigma baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia yang lebih menitikberatkan pada pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial. "Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan optimal," ujar Muhamad Irfani.

Ia menambahkan, pidana kerja sosial menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan produktif. "Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan Klien Pemasyarakatan tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri, mengembangkan tanggung jawab sosial, serta kembali diterima secara positif di tengah masyarakat," jelasnya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung, Febriansyah, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum di Kabupaten Belitung.

Menurutnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos PP dan PA Kabupaten Belitung selama ini terus melaksanakan langkah preventif dan pendampingan terhadap anak melalui edukasi sosial, penguatan keluarga, asesmen dan kajian sosial, rehabilitasi sosial, hingga pendampingan psikososial bagi ABH dan kelompok rentan lainnya.

"Pencegahan Anak Berhadapan dengan Hukum tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, sekolah, keluarga, dan masyarakat agar anak-anak mendapatkan perlindungan dan pembinaan yang tepat," ungkap Febriansyah.

Ia juga menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung program pembimbingan Klien Pemasyarakatan, khususnya bagi anak dan kelompok rentan. "Kami siap berkolaborasi untuk memperkuat upaya pencegahan, pendampingan, serta pemulihan sosial terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum maupun Klien Pemasyarakatan dari kelompok rentan," tambahnya. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved