Selasa, 26 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Bangka Belitung Tunggu Transfer Royalti Timah dari Pusat

royalti timah merupakan salah satu sumber pendapatan dari pemerintah pusat ke daerah yang seharusnya tetap diberikan pada 2026

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com/Riki Pratama
RAPAT KERJA - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di ruang Pasir Padi, kantor Gubernur Babel, Senin (25/5/2026). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, mengatakan, dana bagi hasil (DBH) dari royalti timah tahun 2025 untuk Provinsi Babel dan kabupaten/kota di Babel yang belum tersalurkan di 2026 sebesar Rp2 triliun. Ia berharap, royalti tersebut dapat disalurkan ke Babel.

Hal itu disampaikan Fery dalam rapat kerja bersama DPD RI, Senin (25/5) di kantor Gubernur Babel.

Dia mengatakan, dana bagi hasil dari royalti timah merupakan salah satu sumber pendapatan dari pemerintah pusat ke daerah yang seharusnya tetap diberikan pada 2026 sesuai ketentuan.

“Royalti timah semula 3 persen, meningkat menjadi 7,5 persen,” ujar Fery.

"Pendapatan royalti kita total 2025 belum tersalurkan di 2026 pendapatan untuk provinsi/kabupaten/kota Rp2 triliun. Ini diharapkan dapat disalurkan ke provinsi. Kemarin Provinsi Babel sudah berusaha berkomunikasi dengan komisi II DPR RI dan audiensi dengan Wakil Menteri Keuangan terkait apa kita harapkan terkait DBH ini. Mudah-mudahan di 2026 ada perubahan untuk DBH kita," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Fery juga menyebutkan, Pemprov Babel melakukan efisiensi terhadap penggunaan APBD 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengamankan kondisi kas daerah agar tetap stabil di tengah menurunnya pendapatan daerah.

"Dari awal tahun kita sudah melakukan efisiensi. Kegiatan kita yang tidak berdampak langsung ke masyarakat kita, sifat seremonial, tidak berdampak langsung ke masyarakat kita tunda dan hapus di 2026. Itu kita lakukan di Babel," ujar Fery.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, mengatakan, kedatangan mereka untuk melihat pelaksanaan Undang-undang APBN 2026 yang sedang berjalan di Babel.

Sejumlah anggota DPD RI dari berbagai dapil memberikan masukan dan pertimbangan mengenai kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal anggaran 2027.

"Satu yang kami catat dalam pertemuan ini bahwa semenjak ada kasus timah yang kemarin nyaris tidak menguntungan ke daerah. Sekarang sudah dikelola dengan baik. Tetapi dari laporan Pak Sekda, daerah belum mendapatkan kucuran DBH yang sesuai yang harus mereka terima," kata Elviana kepada wartawan di kantor Gubernur Babel, Senin (25/5/2026).

Elviana mengaku pihaknya sudah meminta agar persoalan yang terjadi di Babel berkaitan dengan anggaran bagi hasil dari transfer pusat dapat segera diselesaikan.

"Kami sudah meminta ke kanwil untuk merumuskan hak Babel ini berapa? Jangan hanya dana bagi hasil di atas kertasnya maksimal, tetapi kucurannya masih tersendat dengan alasan efisiensi dan segala macam," ujarnya.

Elviana juga menjelaskan, dalam penggunaan APBN 2026 terdapat ketentuan dari Menteri Keuangan terkait dana alokasi umum (DAU) sebesar 30 persen dialokasikan untuk gaji.

Sementara anggaran infrastruktur yang hanya diperbolehkan maksimal 50 persen, diharapkan diberikan keringanan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved