Berita Bangka Selatan
Lindungi Anak di Ruang Digital, Bangka Selatan Siap Implementasikan PP Tunas
media sosial yang tidak terkontrol dapat memberikan dampak negatif terhadap perkembangan anak apabila tidak diawasi secara baik.
TOBOALI, BABEL NEWS – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melakukan koordinasi lintas sektor guna mempersiapkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) di daerahnya.
Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital menyusul penerapan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun.
Kebijakan ini ditargetkan mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Selatan, Yuri Siswanto, mengatakan, perkembangan teknologi informasi saat ini membawa tantangan besar yang harus dihadapi secara bersama oleh berbagai pihak.
Pemerintah, orang tua, dunia pendidikan hingga masyarakat luas memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga ruang digital anak-anak.
Yuri menambahkan, media sosial yang tidak terkontrol dapat memberikan dampak negatif terhadap perkembangan anak apabila tidak diawasi secara baik.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat Bangka Selatan untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat Bangka Selatan, para orang tua, stakeholder pendidikan, aparatur pemerintah di berbagai lapisan dan organisasi untuk bersama-sama menjaga ruang digital anak-anak kita, terutama di media sosial,” kata Yuri kepada Bangka Pos, Jumat (29/5/2026).
Yuri menjelaskan, pemerintah pusat saat ini telah menetapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak usia 16 tahun ke bawah melalui PP Tunas.
Regulasi tersebut dirancang untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya, ancaman kejahatan siber hingga eksploitasi data pribadi di ruang digital.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menghindarkan anak-anak dari paparan konten negatif, ancaman kejahatan siber serta kecanduan media sosial,” ujar Yuri.
Aturan teknis pelaksanaan kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Peraturan menteri tersebut memuat berbagai pedoman utama.
Dalam aturan itu, platform digital berisiko tinggi diwajibkan menolak atau menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.
| Kapolres Bangka Selatan Pimpin Sertijab Tiga PJU, Kasi Humas dan Dua Kapolsek Berganti |
|
|---|
| Polisi dan Warga Gotong Royong Sembelih Hewan Kurban |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Perketat Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban, Belum Ada Temuan Penyakit |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Sesuaikan 4 Struktur OPD |
|
|---|
| Pasokan Masih dari Luar Daerah, Pemkab Bangka Selatan Perketat Pengawasan Distribusi Bahan Pokok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20260530_Yuri-Siswanto.jpg)