Rabu, 22 April 2026

Berupaya Kelabui Petugas Saat Ditangkap, Sabu Dikemas Dalam Bungkus Permen Bekas

Pelak berinisial FB (22), warga Boyolali itu mengemas sabu-sabu dimasukkan ke dalam 19 paket bungkus permen bekas

Editor: Agus Nuryadhyn
TribunSolo.com/Fristin Intan
Penampakan sabu-sabu di dalam bungkus permen saat pengungkapan kasus Narkoba di Mapolresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Jumat (23/4/2021). 

Dia menyebut, periode pertama, 15 Maret - 3 April 2021 dengan mencokok 12 tersangka dengan barang bukti sabu-sabu 188,9 gram dan ganja 68,06 gram.

Priode kedua, 4 - 13 April 2021 dengan menangkap 10 tersangka dan barang bukti sabu-sabu 53,57 gram dan ganja 19,16 gram.

"Total sabu-sabu keselurahan 224,67 gram dan ganja 68,06 gram," uangkapnya.

Terkait penangkapan ini, terdapat ada residivis RAR (40) warga Pasar Kliwon, Solo.

"Modus pengedaran sabu-sabu diletakan di suatu tempat dan diambil sesui intruksi bandar," ungkapnya.

"Kemudian diedarkan kembali, dengan cara diletakkan di suatu tempat sesuai instruksi bandar lagi," lanjutnya.

Dari hasil 19 laporan polisi, ada empat kasus yang jadi perhatian di antaranya menyasar tersangka MJ yang membawa ada 29 paket seberat 100,5 gram dan FB membawa 1 paket sabu besar serta 19 bungkus permen keseluruhan 50,10 gram.

"Ada juga sepasang suami istri dengan empat paket masing-masing seberat 0,94 gram dan terakhir EB 35,56 gram," tuturnya.

Baca juga: Dua Pelaku Terkait Kasus Narkotika Berhasil Diringkus, Dicegat Di Jalan Lintas Sumatera Empat Lawang

Baca juga: Ungkap Kemasan Makanan Pangan Bekas Kebanjiran, Polda Jabar Tetapkan 1 Orang Tersangka

Operasi Sabu-sabu

Bulan Maret belum usai, tetapi polisi sudah mengungkap 10 kasus perdagangan gelap narkoba jenis sabu-sabu di Kota Solo.

Tak tanggung-tanggung, total ada 200 gram dengan nilai Rp 250 juta yang dioperasikan oleh 14 orang.

Pengungkapan dilakukan oleh Polsek Jebres, Polsek Serengan dan Polrestas Solo.

"Jadi secara total mencapai 200 gram total diuangkan senilai Rp 250 juta dan 14 orang tersangka," ungkap Wakapolresta Solo, AKBP Deny Heryanto saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/3/2021).

"Dari 14 orang, 5 di antara residivis," jelasnya menekankan.

Lima diantara pernah dihukum yakni RM Lunang (37), Anton als OOH (40), Sayid Rosidi (45), Nanang (37) dan Widodo (43).

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved