Berupaya Kelabui Petugas Saat Ditangkap, Sabu Dikemas Dalam Bungkus Permen Bekas
Pelak berinisial FB (22), warga Boyolali itu mengemas sabu-sabu dimasukkan ke dalam 19 paket bungkus permen bekas
Semua tersangka pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan kecuali ME (24) yang menjalani rehabilitasi medis dan sosial di Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Solo.
"Dari rekomendasi tim assisment BNNK Surakarta, tersangka ME dilakukan rehabilitasi di IPWL Surakarta," terang dia,
Barang bukti terberat yang di temukan kepolisian, kurang lebih sebesar 148 gram, yang dibagi menjadi tiga paket ukuran besar, 12 paket isolatif warna merah, 12 paket isolatif warna coklat.
"Transaksi sabu diambil di tempat sesuai intruksi bandar, kemudian diedarkan kembali dengan diletakan di suatu tempat pula," aku dia.
Dia menambahkan, saat ini mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) UU Republik Indonesia nomer 35 tahun 2008.
"Ancaman 5 sampai 20 tahun kurungan penjara denda paling banyak Rp 10 miliar dan 4-12 tahun kurungan penjara denda paling banyak Rp 8 miliar," kata dia.
Baca juga: Jamie Mengawali Gol Leicester City, Kalahkan West Bromwich Skor 3-0
Peredaran Sabu di Sragen
Empat orang laki-laki harus berurusan dengan Polres Sragen terkait dengan kasus jual beli sabu.
Informasi yang dihimpun, empat tersangka ini ditangkap pada Januari dan Februari.
Pertama, Purwanto (42) warga Dusun Garut, Desa Kedawung, Kecamatan Sambirejo ditangkap dengan barang bukti 0,60 sabu-sabu yang ia peroleh dari Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang ditangkap pada 12 Januari 2021.
Kedua, Aris Pitoyo (43) dan Simin (42) warga Kecamatan Sambirejo, Sragen ditangkap pada 13 Januari 2021.
"Mereka kami tangkap lantaran kedapatan punya sabu-sabu seberat 01,6 gram," tutur Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, Minggu (14/2/2021).
Kedua tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 huruf UU No.35/2009 tentang Narkotika.
Ketiga, Eko Anggar Prasetyo (24) asal Delingan, Kabupaten Karanganyar dicokok pada Selasa (2/2/2021) karena membawa sabu-sabu seberat 0,16 gram.
Kapolres mengatakan bahwa empat tersangka tersebut ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat.
"Laporan itu membantu kami untuk bisa memberantas peredaran narkoba ataupun obat-obatan terlarang di Sragen," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kelabuhi Polisi di Solo, Pengedar Ini Cari Bungkus Permen Bekas, Lalu Masukkan Sabu-sabu ke Dalamnya,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/penampakan-sabu-sabu-di-dalam-bungkus-permen.jpg)