Rabu, 8 April 2026

Begini Kronologis Balai Desa Hingga Dirusak Warga, Pasangan Selingkuh Sanksi Denda Rp 20 Juta

aksi perusakan balai desa itu dipicu oleh adanya kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh dua warga setempat.

Editor: Agus Nuryadhyn
Dok Tribunnews
Ilustrasi perselingkuhan Istri Kerja di Kalimantan Suami Selingkuh dengan Janda Digerebek Warga hingga Rusak Kantor Desa 

BABELNEWS.ID-- Pasangan selingkuh kepergok warga, hingga terjadi perusakan sebuah  balai desa di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Perusakan balai desa  Ngimbang, terjadi pada Minggu (16/5/2021).

Mengenai perusakan terhadap Balai Desa Ngimbang dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa.

"Kejadian pengrusakan Balai Desa itu benar, pemicunya pasangan selingkuh yang tidak bisa diterima warga," kata AKP M Adhi Makayasa dikonfirmasi Surya, Senin (17/5/2021).

Perusakan itu berawal dari adanya kasus perselingkuhan yang ditangani oleh pihak desa.

Dihimpun Tribunnews.com, berikut fakta dari perusakan balai desa tersebut:

Kronologi Perusakan

Diberitakan Surya, aksi perusakan balai desa itu dipicu oleh adanya kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh dua warga setempat.

Perselingkuhan itu diduga dilakukan oleh dua warga lawan jenis, S (56) dan E (49).

Warga pun mememergoki perselingkuhan pasangan tersebut.

Setelah itu, warga menggiring pasangan selingkuh itu ke balai desa.

Pihak desa kemudian melakukan mediasi atas kasus tersebut.

Diputuskan, pasangan selingkuh itu diberi sanksi berupa denda Rp 20 juta.

Namun, warga tidak puas dengan sanksi yang dijatuhkan.

Warga menuntut agar pasangan selingkuh itu diusir dari desa.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved