Ibu Hamil Terlibat Jaringan Narkoba Rp2 Miliar di Bangka Belitung, Melahirkan Setelah Ditangkap
Pengungkapan kasus jaringan narkoba dengan BB sabu senilai Rp2 M di Bangka Belitung. Adi, seorang napi diduga adalah dedengkot dalam jaringan ini
”Kedua tersangka menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan cara menumpang speed boat yang mengangkut penumpang yang hendak menyeberang dari Palembang menuju Bangka," bebernya.
R alias Rosnawati mengaku, mendapat perintah dari A alias Ashadi alias Adi, seorang narapidana lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
"Setelah ditelusuri oleh penyidik, keterangan tersangka mengarah pada seorang Napi berinisial
A (Adi) dalam Lapas. Dari keterangan kedua tersangka sabu tersebut akan diserahkan
kepada seseorang di wilayah Bangka Tengah. Tim Gabungan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Supli di tepi jalan Desa Terak, Bangka Tengah,"pungkasnya.
Dari keterangan S alias Supli ini, rencananya sabu tersebut akan diberikan sebanyak 150 gram kepada
seseorang bernama Hayani, di Jalan Lintas Timur sebelum Jembatan Emas.
Di situ lah Hayani yang sedang hamil tua itu kemudian ditangkap.
"S Supli mengaku mendapat perintah dari A alias Adi untuk menghubungi H alias Hayani. Hayani yang saat itu sudah menunggu di jalan lintas Timur berhasil diamankan," pungkasnya.
Selang sehari, tim gabungan BNNP Babel, KSOP Muntok dan TNI AL Muntok, meringkus seorang wanita inisial E alias Ema istri dari A alias Adi di Pelabuhan Muntok.
Seluruh pelaku berikut barang bukti kemudian digiring ke kantor BNNP Bangka Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga mengamankan aset-aset tersangka berupa tabungan ratusan juta dan kebun karena diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu penyidik juga menyita 3 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.150,52 Gram, berbagai jenis kartu ATM, 6 unit ponsel, dan uang Rp1 juta.
"Sebagai gambaran sabu 1 gram dapat digunakan oleh 5 orang, Jadi dengan menghentikan peredaran sabu seberat 1.150,52 gram yang diperkirakan senilai Rp2 M, maka dapat menyelamatkan 5.750 orang penduduk Bangka Belitung dari penyalahgunaan narkoba," pungkas Muttaqiem.
Para tersangka jaringan narkoba lintas provinsi ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Para tersangka ini diganjar dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebagaimana yang diamanatkan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"ujar Muttaqien
Berikut peran para tersangka:
- Tersangka Adi merupakan Pengendali jaringan narkoba.