Saipul Jamil Bebas Dari Penjara, Kayak Orang Baru Bangun Tidur Mengigau, Ingin Mandi Air Laut
Selama ini, Saipul Jamil mendekam didalam Lapas Cipinang, Jakarta Timur selama lima tahun atas kasus asusila dan suap panitera dan hakim
BABELNEWS.ID- Pedangdut Saipul Jamil menghirup udara segar. Setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cipinang, Jakarta Utara.
Bahkan pria yang akrab disapa Bang Ipul itu masih tidak menyangka akhirnya bisa menghirup udara segar, setelah lima tahun mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Terus terang nyawa belum kumpul kayak orang baru bangun tidur ngelindur (mengigau) gitu. Tapi yang jelas bahagia banget engga percaya," ucapnya.
Saipul Jamil mengungkapkan kebahagiaannya, karena sudah bebas dari penjara.
Baca juga: Fakta di Balik Viralnya Aksi Mahasiswa UBB Saat Bertemu Wagub, Ada Tunjangan DPRD yang Jadi Sorotan
Selama ini, Saipul Jamil mendekam didalam Lapas Cipinang, Jakarta Timur selama lima tahun atas kasus asusila dan suap panitera dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Perasannya bahagia banget," kata Saipul Jamil saat bebas di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021).
Saipul Jamil tidak lupa menyampaikan terima kasihnya kepada mantan kekasih, Indah Sari, keluarga, dan penggemar tercinta yang sudah mendukung dan mendoakannya selama ini.
"Makasih buat Indah Sari, keluarga, dam tentunya kepada seluruh masyarakat Indonesia dan penggemar saya," ujar Saipul Jamil.
Baca juga: OK Tanam Ganja Disembunyikan di Kamar Mandi, Untuk Menghilangkan Rasa Nyeri di Punggung
Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan medio Februari 2016.
Ia dinyatakan bersalah dan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama tiga tahun.
Tak lama ditangkap kasus pencabulan, Saipul Jamil berurusan dengan KPK.
Keluarganya bersama sang pengacara tertangkap OTT KPK, telah melakukan suap kepada petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dibantu mendapatkan putusan yang ringan kasus pencabulannya.
Dalam kasus suap, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, ditambah dengan vonis hukum kasus pencabulan.
Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding Jaksa. Sehingga, putusan Saipul Jamil berubah, ia menerima vonis lima tahun penjara kasus pencabulan, dan kasus suap dengan kurungan penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta.
Baca juga: Diminta Tolong Mengasuh, Kakek di Pangkalpinang Ini Justru Berbuat Asusila, Korban Sampai Menangis
Baca juga: Bareskrim Polri Amankan 15 Ponton TI Apung Ilegal di Kawasan Wisata Beltim, Begini Reaksi Bupati
Saipul Jamil Ingin Mandi Air Laut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20210902-saipul-jami.jpg)