5 Fakta PNS Pemkot Pangkalpinang Sampai ke Aceh Cari Ganja untuk Diedarkan, No.4 Molen Terperangah

1 dari 3 tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Pangkalpinang adalah PNS Pangkalpinang. Diamankan setengah kilo ganja

Editor: Dedy Qurniawan
bangkapos.com / Cepi Marlianto
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil saat diwawancarai awak media di UPT BKN Pangkalpinang, Rabu (15/9/2021) siang. 

"Saya turut menyesalkan masih ada PNS yang mengkonsumsi narkoba. Padahal jadi PNS itu tidak mudah," kata dia kepada Bangkapos.com di UPT BKN Pangkalpinang, Rabu (15/9/2021).

Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan menjatuhi sanksi tegas jika Irham terbukti jelas memiliki hingga mengkonsumsi barang haram tersebut.

Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang atau berat.

Bahkan, jika Irham memang terbukti menjadi bandar ganja dapat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

"Hukumannya apalagi dia bandar, itu bisa diberhentikan tidak dengan hormat kalau untuk dari sisi kepegawaiannya," terang Eko Budi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS hukuman ringan berupa berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis. 

Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat seperti pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25persen selama 12 bulan. 

Sedangkan jenis hukuman disiplin berat seperti penurunanjabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

4. Molen Terperangah

Wali Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Maulan Aklil seketika langsung terperangah dan kaget ketika menerima kabar seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) bernama Vivir Irham (35) yang berdinas di Kelurahan Gajah Mada ditangkap oleh Tim Kalong Polres Pangkalpinang dalam kepemilikan narkoba.

Wajah Molen sapaan akrabnya seketika berubah, matanya langsung terbelalak disertai kening yang mengerut.

Bahkan guna memastikan hal tersebut Wali Kota sempat beberapa kali menanyakan hal tersebut kepada harian ini.

"Saya terkejut mendapat informasi ini, akan kita evaluasi dan kita tindaklanjuti, terima kasih informasinya," kata Molen kepada Bangkapos.com, di UPT BKN Pangkalpinang, Rabu (15/9/2021) siang.

Molen menegaskan, terkait sikap pemerintah pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum PNS tersebut apabila terbukti.

Tak tanggung-tanggung, jika terbukti benar Molen tak segan-segan akan memecat Vivir Irham (35). Terlebih lagi staf di Kelurahan Gajah Mada ini diketahui telah beberapa kali tersandung masalah terkait disiplin PNS.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved