5 Fakta PNS Pemkot Pangkalpinang Sampai ke Aceh Cari Ganja untuk Diedarkan, No.4 Molen Terperangah
1 dari 3 tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Pangkalpinang adalah PNS Pangkalpinang. Diamankan setengah kilo ganja
BANGKAPOS.COM - Satu dari tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang diringkus Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang adalah seorang PNS Pangkalpinang bernama Vivir Irham alias Rham.
Ketiganya adalah warga Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Vivir bersama dua tersangka lainnya, masing-masing Dudy Gilang Winata alias Gilang (23) seorang mahasiswa, dan Reza Prawestri alias Acai (27) diringkus di dua lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang, Selasa (14/9/2021) pukul 20.15 WIB.
Dari penangkapan ketiga tersangka, Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang mengamankan barang bukti sebanyak 500 gram atau setengah kilogram narkotika jenis ganja.
Kata Tomi, Irham ini merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Pangkalpinang.
"Ketiganya mengakui, Reza pembeli, Gilang yang menjual barang tersebut, dan Irham merupakan bandarnya," ujar Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang Iptu Astrian Tomi.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum dari bangkapos.com mengenai kejadian ini:
1. Ke Aceh Cari Ganja
Kata Tomi, berdasarkan informasi, Irham sempat ke Provinsi Aceh dan mengajak Gilang.
Namun Gilang tidak mengiyakannya.
"Mulai Irham berangkat kami sudah mengintainya. Pas diamankan Irham tidak mengakuinya, berdasarkan informasi barang tersebut masih banyak yang disimpan olehnya," ucapnya
Setelah ditangkap, Irham, Gilang, dan Resa mengakui perbuatan mereka.
Barang bukti utama berupa setengah kilogram ganja pun disita.
Baca juga: Terungkap Inilah Negara Eropa yang Memanas-manasi Timor Leste untuk Merdeka dari Indonesia
2. Lurah Kaget Bukan Kepalang
Lurah Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Hayrul Kusnan kaget bukan kepalang hingga matanya terbelalak tatkala mengetahui seorang pegawainya ditangkap oleh Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang, Selasa (14/9/2021) malam.
Hayrul, tak henti-hentinya menggelengkan kepala lantaran masih tak percaya pegawainya ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
Bahkan dia tak menampik bahwa Vivir Irham (35) memang seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas sebagai staf di bawah Kasi Pembangunan, Kelurahan Gajah Mada.
"Dapat informasi saya terkejut sekali, saya tidak percaya. Tetapi kalau sudah seperti ini untuk apa disembunyikan kalau memang kenyataannya," kata dia kepada Bangkapos.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/9/2021).
Hayrul menyebut, Irham merupakan seorang pegawai pindahan dari Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang dan mulai bedinas di Kelurahan Gajah Mada terhitung sejak 1 Juli 2021 dan sampai sekarang.
Untuk kesehariannya sendiri, lanjut dia, Irham merupakan seorang yang humoris.
Bahkan dalam kesehariannya dia tidak menunjukkan tanda-tanda yang mencurigakan.
"Sebagaimana layaknya atasan kepada pegawainya, saya mengimbau untuk bekerja semaksimal mungkin untuk membantu pelayanan masyarakat. Dan dia menyanggupi hal itu dan tidak menunjukkan tanda-tanda bahwa yang mencurigakan," papar Hayrul.
Kendati begitu, berkaca dengan kejadian ini Hayrul meminta Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk secara rutin melakukan tes urine kepada seluruh pegawai baik PNS maupun honorer yang ada di lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang secara berkala.
Hal ini dia minta bukan tanpa alasan, sebab dengan begitu rasa tanggung jawab kepada pegawai itu ada. Sehingga memungkinkan memaksimalkan kinerja para pegawai.
"Kita ikuti peraturan yang berlaku bagaimana kedepannya. Mari bersama-sama jauhi narkoba, karena itu merusak diri dan ketergantungan kepada narkoba," pungkas Hayrul.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Ubaidillah menyebut, selama berdinas di tempatnya Irham sendiri merupakan pegawai sering diingatkan oleh dirinya.
"Terlepas di belakang layarnya dia memang rajin ke mushola. Dia juga sering saya panggil untuk saya ingatkan sampai ke arah menggunakan narkoba," kata dia.
Kendati demikian, Ubaidillah berharap, mantan Bendahara Dinas Perhubungan tersebut dapat bersabar dalam menjalani proses hukum yang telah ditentukan.
3. Terancam Dipecat
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Eko Budi Hartono, menyayangkan ulah dari satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Vivir Irham alias Irham (35) yang ditangkap polisi karena kasus narkoba.
"Saya turut menyesalkan masih ada PNS yang mengkonsumsi narkoba. Padahal jadi PNS itu tidak mudah," kata dia kepada Bangkapos.com di UPT BKN Pangkalpinang, Rabu (15/9/2021).
Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan menjatuhi sanksi tegas jika Irham terbukti jelas memiliki hingga mengkonsumsi barang haram tersebut.
Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang atau berat.
Bahkan, jika Irham memang terbukti menjadi bandar ganja dapat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
"Hukumannya apalagi dia bandar, itu bisa diberhentikan tidak dengan hormat kalau untuk dari sisi kepegawaiannya," terang Eko Budi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS hukuman ringan berupa berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat seperti pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25persen selama 12 bulan.
Sedangkan jenis hukuman disiplin berat seperti penurunanjabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
4. Molen Terperangah
Wali Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Maulan Aklil seketika langsung terperangah dan kaget ketika menerima kabar seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) bernama Vivir Irham (35) yang berdinas di Kelurahan Gajah Mada ditangkap oleh Tim Kalong Polres Pangkalpinang dalam kepemilikan narkoba.
Wajah Molen sapaan akrabnya seketika berubah, matanya langsung terbelalak disertai kening yang mengerut.
Bahkan guna memastikan hal tersebut Wali Kota sempat beberapa kali menanyakan hal tersebut kepada harian ini.
"Saya terkejut mendapat informasi ini, akan kita evaluasi dan kita tindaklanjuti, terima kasih informasinya," kata Molen kepada Bangkapos.com, di UPT BKN Pangkalpinang, Rabu (15/9/2021) siang.
Molen menegaskan, terkait sikap pemerintah pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum PNS tersebut apabila terbukti.
Tak tanggung-tanggung, jika terbukti benar Molen tak segan-segan akan memecat Vivir Irham (35). Terlebih lagi staf di Kelurahan Gajah Mada ini diketahui telah beberapa kali tersandung masalah terkait disiplin PNS.
"Nanti akan saya langsung panggil, kita juga akan evaluasi. Kita akan tegas terhadap sanksi apabila yang bersangkutan terbukti untuk itu," tegas Molen.
Meskipun begitu, Molen turut menyayangkan dengan masih adanya PNS yang mengkonsumsi narkoba bahkan menjadi pengedar sekaligus bandar barang haram jenis ganja.
Maka dari itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tes urine kepada para pegawainya di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
"Kita sebetulnya rutin (Melakukan tes urine-red) di beberapa titik (Organisasi Perangkat Daerah-red) untuk PNS dan PHL kita tes urine dan segala macam. Ini akan kita evaluasi dan kita tindaklanjuti," pungkas Molen.
5. Kasus Narkoba PNS Pemkot Lainnya
Kejadian PNS Pemerintah Kota Pangkalpinang kedapatan menggunakan narkoba tentunya bukan kali pertama. Sebelumnya empat orang PNS lingkup Pemkot Pangkalpinang digrebek Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkalpinang saat pesta narkoba jenis sabu, Senin (16/3/2020) lalu.
Empat oknum ASN tersebut adalah, Juan Esha, Joni, Ahmad dan Herlin.
Mereka diciduk BNNK Pangkalpinang, setelah mengkonsumsi sabu di sebuah rumah di Jalan Jendral Sudirman
Dari empat oknum tersebut, satu diantaranya merupakan sekretaris camat.
Satu orang kasi di kelurahan dan dua lainnya merupakan staf kecamatan. (Bangkapos/Cepi Marlianto)