PNS Kota Pangkalpinang Terancam Dipecat, Gara-gara Ulahnya Wali Kota Molen Sampai Terkejut

PNS Kota Pangkalpinang Terancam Dipecat, Gara-gara Ulahnya Wali Kota Molen Sampai Terkejut

Editor: Teddy Malaka
Ist/Satresnarkoba Polres Pangkalpinang
Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang amankan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kota Pangkalpinang, Selasa (14/9/2021) 

Ketiga tersangka itu bernama, Dudy Gilang Winata alias Gilang (23) seorang mahasiswa, Vivir Irham alias Irham (35) merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Pangkalpinang, dan Reza Prawestri alias Acai (27), ketiganya warga Kelurahan Keramat, Rangkui Kota Pangkalpinang,

Tim Kalong pertama kali mengamankan dua tersangka bernama Gilang dan Vivir Irham, yang hendak melakukan transaksi barang haram tersebut. 

Keduanya dibekuk polisi saat berada di salah satu warung kopi di Kelurahan Pintu Air, Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Sedangkan Reza Prawestri alias Acai (27), tangkap di Kediamannya di Jalan Air Nangka 2, Kelurahan Keramat, Rangkui, Kota Pangkalpinang, setelah pengembangan dari kedua tersangka sebelumnya.

Dari penangkapan ketiga tersangka Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang mengamankan barang bukti sebanyak 500 gram narkotika jenis ganja.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved