PNS Kota Pangkalpinang Terancam Dipecat, Gara-gara Ulahnya Wali Kota Molen Sampai Terkejut
PNS Kota Pangkalpinang Terancam Dipecat, Gara-gara Ulahnya Wali Kota Molen Sampai Terkejut
Ketiga tersangka itu bernama, Dudy Gilang Winata alias Gilang (23) seorang mahasiswa, Vivir Irham alias Irham (35) merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Pangkalpinang, dan Reza Prawestri alias Acai (27), ketiganya warga Kelurahan Keramat, Rangkui Kota Pangkalpinang,
Tim Kalong pertama kali mengamankan dua tersangka bernama Gilang dan Vivir Irham, yang hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.
Keduanya dibekuk polisi saat berada di salah satu warung kopi di Kelurahan Pintu Air, Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Sedangkan Reza Prawestri alias Acai (27), tangkap di Kediamannya di Jalan Air Nangka 2, Kelurahan Keramat, Rangkui, Kota Pangkalpinang, setelah pengembangan dari kedua tersangka sebelumnya.
Dari penangkapan ketiga tersangka Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang mengamankan barang bukti sebanyak 500 gram narkotika jenis ganja.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)