Siap-siap Penetapan UMP Bangka Belitung 2022, Naikkah? Begini Kata Kadisnaker Babel
Tiap jelang akhir tahun, kabar mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi yang paling ditunggu oleh para pekerja.
BABELNEWS.ID ,BANGKA - Tiap jelang akhir tahun, kabar mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi yang paling ditunggu oleh para pekerja.
Lantas, bagaimana penetapan UMP 2022 mendatang untuk wilayah Bangka Belitung?
Pemerintah resmi memperbarui sistem kenaikan upah pekerja setiap tahunnya melalui aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.
Tepatnya ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, pengganti PP Nomor 78 tahun 2015.
Diketahui UMP Provinsi Bangka Belitung pada 2019 sebesar Rp 2.976.705.
Kemudian naik menjadi Rp 3.230.022 di 2020. Selanjutnya UPM 2021 tidak mengalami kenaikan, nilainya sama Rp 3.230.022.
Baca juga: Beli Honda CB150R Curian, Admin FB Forum Jual Beli di Sungailiat Diringkus Polisi
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Elfiyena, mengatakan, mereka telah mendapatkan sosialisasi dari Kementerian Tenaga Kerja berkaitan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2022 mendatang.
"Kami sudah di sosilisasikan oleh Kementerian dalam waktu dekat pada Oktober ini akan
mensimulasikan formulanya, nanti baru ketemu angkanya. Data dari BPS juga kita masukkan berkaitan
pertumbuhan ekonomi dan mungkin penetapan langsung dilakukan dari gubernur 21 November
2021,"jelas Elfiyena kepada Bangkapos.com, Rabu (22/9/2021) di tempat kerjanya.
Dia menambahkan, dalam peraturan pemerintah penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, dengan beberapa indikator, dari kondisi pertumbuhan ekonomi di daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Dalam penetapan banyak indikator ada rumusnya, berdasarkan PP turunan untuk upah ini, tidak ada
lagi surve-surve, kita berharap masyarakat sudah bisa menerima jangan terjadi gejolak, maka simulasi
dahulu dilakukan, kita masukan rumusnya dan nanti dibantu dari dewan pengupahan nasional," katanya.
Baca juga: Pria Ini Ngaku Bisa Masukkan Orang Jadi Honorer Pemkot Pangkalpinang, Minta Rp15 Juta, Ini Nasibnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20210922-kepala-dinas-tenaga-kerja-pemerintah-provinsi-bangka-belitung-elfiyena.jpg)