Jumat, 24 April 2026

Siap-siap Penetapan UMP Bangka Belitung 2022, Naikkah? Begini Kata Kadisnaker Babel

Tiap jelang akhir tahun, kabar mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi yang paling ditunggu oleh para pekerja.

Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos/Riki Pratama
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Elfiyena. 

PHK

Berdasarkan data Disnaker Provinsi Bangka Belitung, total pekerja yang di PHK yakni 369 pekerja dari 159 perusahan, dan pekerja yang di rumahkan 3.232 orang, karena dampak Covid-19 di Babel.

Elfiyena mengatakan berdasarkan data tersebur, sejumlah perusahaan melakukan PHK karena dampak dari Pandemi Covid-19 yang memaksa mereka mengurangi jumlah pegawai.

"Untuk yang PHK ini pemerintah ada memberikan fasilitas jaminan kehilangan pekerjan melalui

keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diklaim, sehingga dapat menjadi modal mereka untuk

berusaha,"terangnya.

Dia menyebutkan beberapa sektor yang tutup karena dampak Covid-19, kebanyakan dari ritel sementara dari sektor lainya seperti perkebunan tidak mendapatkan efeknya.

"Kalau tutup ritel ada, tetapi banyaknya usaha yang menengah menjadi kecil, besar menjadi menengah,

karena omset mereka  berkurang, tetapi kalau yang di bawah lebih kuat seperti penjual kaki lima.

Sementara untuk sektor pertanian bertahan di atas, di tengah pandemi Covid-19 ia tidak tergoyahkan,

kalau sektor pariwisata, sudah mulai bangkit, terlihat mereka sudah menerima tenaga kerja,"katanya.

(Bangkapos/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved