Kisah Bejat Ayah Tiri di Bangka, Ratusan Kali Perkosa Anak Tirinya Karena Tak Puas dengan istri

Kisah Bejat Ayah Tiri di Bangka, Ratusan Kali Perkosa Anak Tirinya Karena Tak Puas dengan istri

Editor: Teddy Malaka
Midday
Ilustrasi korban pemerkosaan 

BABELNEWS.ID , BANGKA – Entah apa yang merasukinya, seorang yaah tiri tega mencabuli anak tirinya. Kelakuan bejat ini terjadi sejak si anak berusia 4 tahun dan baru terungkap saat si bocah sudah berusia 13 tahun.

Dalam kurun waktu empat tahun terakhir pula, ratusan kali ia disetubuhi oleh sang ayah tiri.

Namun kini, kedok bejad pelaku, inisial T alias Otong (35), terungkap.

Polisi tak hanya menangkap tersangka pelaku, namun terpaksa menembak kaki pria ini karena diduga berusaha melarikan diri saat penyergapan terjadi, Kamis (4/11/2021).

Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalanbaru berhasil menyergap tersangka pelaku di kediamannya di sebuah desa di Kecamatan Pangkalanbaru Bangka Tengah (Bateng), kemarin.

Namun sayangnya, saat ditangkap Otong mencoba mengelabui petugas dan hendak melarikan diri.

Karena itu pula, polisi mengaku terpaksa menembak betis kanan pria ini.

Kapolsek Pangkalanbaru, AKP Djoko Murtono mengatakan, pelaku ditangkap usai korban, Melati, bukan nama sebenarnya melarikan diri ke rumah kakak perempuannya di Toboali, Bangka Selatan (Basel).

Saat itu dia menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya.

Setelah mengetahui tindakan bejat ayah tirinya, kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Pelaku ini merupakan ayah tiri korban dan tinggal satu rumah.

Kakak korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Toboali,” kata Kapolsek saat menggelar konferensi pers di Polsek Pangkalanaru, Jumat (5/11/2021).

Hasil pemeriksaan kata Kapolsek, dipastikan sudah ratusan kali pelaku melakukan rudapaksa kepada korban yang saat ini duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Perbuatan asusila itu terjadi dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Alasannya, karena Otong tak mendapatkan kepuasan seksual dengan ibu tiri korban yang kerap tak memberikan jatah kepada dirinya.

Bahkan dalam melancarkan aksinya,

Otong mengaku kerap mengancam korban dengan sebilah pisau,

hal itu agar korban mau melayani nafsu bejatnya.

“Pengakuan pelaku melakukan persetubuhan anak di bawah umur dari umur anak tirinya sembilan tahun.

Jadi kalau sampai sekarang sudah empat tahun.

Karena tak mendapatkan kepuasan seksual dari istrinya,” jelas Kapolsek mengutip pengakuan pelaku.

Sementara itu petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian koban beserta barang barang lain yang berkaitan pada tindak pidana tersebut.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalanbaru.

Otong dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Republik Indonesia, tentang Tap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak/ “Ancaman hukuman 15 belas tahun penjara,” tegas Kapolsek. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved