Penambang di Kolong Jembatan 12 Tak Jera, Razia Sering Bocor, Kapolres Akui Ada Oknum Nakal

Harga timah yang melambung membuat para penambang nekat melakukan aktivitas penambangan timah di seputaran kolong Jembatan 12.

Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Petugas dari Polres Pangkalpinang saat mengamankan beberapa barang bukti mesin hingga alat pertambangan yang diduga digunakan para penambang untuk mendulang timah di Kolong Retensi Jembatan 12, Pangkalpinang beberapa waktu lalu. (Bangkapos/Cepi Marlianto) 

BABELNEWS.ID -- Harga timah yang melambung membuat para penambang nekat melakukan aktivitas penambangan timah di kawasan kolong retensi Jembatan 12 Pangkalpinang.

Bahkan pihak kepolisan sudah melakukan penertiban namun para penambang timah ilegal ini tak jera.

Sebelumnya para penambang pada Kamis (21/10/2021) lalu sudah ditertibkan tetapi mereka tetap nekat menambang di Kolong Jembatan 12 tersebut.

Tentu saja Kapolres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Dwi Budi Murtiono, memberikan ultimatum agar para penambang angkat kaki dari Kolong Jembatan 12.

Ia akan menindak tegas para pelaku penambang timah inkonvensional (TI) ilegal tersebut.

"Kalau tindakan tegas kita sudah ada, yang sedang ditangani juga ada seperti yang kemarin diperintahkan pak Kapolda di dekat bandara. Kita penangkapan ada beberapa orang yang di situ kita proses. Itu sebagai tindakan tegas yang kita lakukan, kita tidak main-main terhadap tambang timah ilegal yang ada," teas Dwi Budi kepada Bangkapos.com, Sabtu (6/11/2021).

Baca juga: Brakkk, Truk Box Tabrak Truk Antre BBM di Depan Polsek Pangkalanbaru, Diduga Sopir Mengantuk

Baca juga: Alami Kecelakaan Maut di Jalan Tol, Vanessa Angel dan Suami Tewas, Ini Postingan Terakhirnya

Ia menyatakan bahwa Kota Pangkalpinang bukan merupakan daerah penambangan timah hal itu sesuai dengan peraturan daerah yang ada.

Selain itu, di wilayah ini tidak ada perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan atau IUP untuk melakukan pertambangan di Pangkalpinang.

Oleh karenanya, pihak kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dan sangat mengandalkan informasi dari masyarakat mengenai daerah-daerah yang kerap menjadi tempat sasaran bagi para penambang timah ilegal.

"Kota Pangkalpinang ini kan tidak ada IUP, tidak izinkan untuk pertambangan. Untuk penertiban kita lakukan sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat, di mana ada penambangan liar kita lakukan penertiban di situ," kata Dwi Budi.

Pihaknya tak akan serta merta langsung melakukan tindakan represif terhadap para penambang timah ilegal di Pangkalpinang.

Kepolisian akan tetap bersifat melakukan segala upaya terlebih dahulu seperti preemtif dan preventif terlebih dahulu, sebab hal ini juga demi kepentingan masyarakat bersama.

"Karena yang menjadi perhatian pimpinan adalah kita harus melakukan kegiatan yang bersifat humanis, penegakan hukum itu adalah alternatif terakhir. Kita coba upayakan memberikan imbauan," sebutnya.

Dikatakannya, sebelum dilakukan penertiban dalam waktu dekat ini pihaknya meminta oknum masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan timah di daerah itu segera sadar dan mengakui kesalahannya.

Pasalnya daerah tersebut nantinya akan dijadikan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diperuntukan warga Pangkalpinang, karena hal itu telah menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved