Dua Raperda Dikembalikan ke Pemkot Pangkalpinang

Dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang tersebut, sebanyak delapan raperda disahkan menjadi perda

Editor: suhendri
(Istimewa/Prokopim PGK Iwan)
RAPAT PARIPURNA - DPRD Kota Pangkalpinang menyelenggarakan rapat paripurna, Senin (31/1/2022). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang, Senin (31/1/2022), menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap 10 rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang tersebut, sebanyak delapan raperda disahkan menjadi perda. Adapun dua raperda lainnya diputuskan dikembalikan ke Pemkot Pangkalpinang.

Dua raperda yang dikembalikan adalah Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza mengatakan, dua raperda tersebut dikembalikan karena amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Hertza menyebutkan, pihaknya berpedoman pada hal itu dan semua fraksi sepakat untuk mengembalikan dua raperda yang dimaksud ke Pemkot Pangkalpinang. "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 itu baru disahkan pada tanggal 20 Januari 2022 kemarin," kata Hertza usai rapat paripurna, Senin (31/1/2022).

"Pada saat DPRD melaksanakan bimbingan teknis narasumber Kemendagri menyatakan itu semua produk hukum yang berkaitan dengan retribusi perizinan itu semua untuk ditunda. Mau itu retribusi minuman alkohol, maupun retribusi apa pun semuanya untuk ditunda, mengingat undang-undang tersebut mengatur berkaitan dengan hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah," tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil atau akrab disapa Molen menegaskan, Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sudah dipastikan ditolak, bukan lagi ditunda sementara.

"Artinya kita tetap melaksanakan (perda--red) yang lama, dan disesuaikan dengan undang-undang di atasnya nanti, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 itu yang akan menjadi acuan kita. Ini adalah aspirasi semua masyarakat kita, semoga ini juga menjadi yang terbaik," kata Molen.

"Terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 itu semua perizinan semuanya balik ke pusat lagi. Jadi kita tidak mengatur itu, semuanya sudah di pusat. Tadinya kita mau mengatur, aturan di atasnya kemudian dengan adanya undang-undang yang baru ini kita harus menyesuaikan dahulu," ujarnya.

Molen menyatakan, dirinya juga sepakat dengan masyarakat untuk menolak kalau peredaran minuman beralkohol dibebaskan.

"Sebetulnya maksud dari itu bukan untuk melegalkan, tetapi lebih memberikan pengawasan dan pengendalian. Kita ini pelayanan masyarakat apa yang menjadi keinginan masyarakat harus kita ikuti, tidak bisa memaksa kehendak pribadi kita," tuturnya. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved