Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Kriminal

Paman Tega Rudapaksa Keponakan di Bawah Umur

Kepolisian Resor Bangka Tengah mengamankan seorang pria berinisial WS (44) terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan atau rudapaksa.

Tayang:
Bangkapos.com
Ilustrasi korban pencabulan. 

KOBA, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Bangka Tengah mengamankan seorang pria berinisial WS (44) terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan atau rudapaksa, terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Pelaku diketahui merupakan paman korban, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Plt Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Iptu Amirham memastikan, pihak kepolisian bakal melakukan penanganan perkara ini secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban, khususnya anak di bawah umur.

"Begitu menerima laporan, Satreskrim Polres Bangka Tengah langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara, terduga pelaku berinisial WS kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan," jelas Amirham, Rabu (21/1).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian terakhir terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah pondok kebun sawit di Kecamatan Lubuk Besar, saat korban sedang berada seorang diri. Terduga pelaku yang merupakan paman korban, diduga kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

"Usai kejadian tersebut, terduga pelaku diketahui mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun, sehingga korban memilih diam dalam waktu yang cukup lama karena merasa takut dan tertekan," ujarnya.

Ia menyebutkan, akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan keluarga segera melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Unit Idik IV Satreskrim Polres Bangka Tengah mulai melakukan penyelidikan pada Kamis, 15 Januari 2026. Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan," jelasnya.

Amirham menambahkan, tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami berkomitmen memberikan penanganan yang cepat, tegas, dan berkeadilan. Perkara ini menjadi atensi serius karena menyangkut kekerasan seksual terhadap anak, terlebih pelakunya merupakan keluarga dekat korban," tegasnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. "Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 12 tahun atau pidana penjara paling lama 15 tahun, karena dilakukan terhadap anak dan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban," pungkasnya. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved