Kabar Belitung
Korban PHK Dapat Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan per Februari ini sudah bisa mengajukan klaim manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Peserta BPJS Ketenagakerjaan per Februari ini sudah bisa mengajukan klaim manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Menurut Bagian Keuangan dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Belitung Martin Cipto Hutajulu dapat diklaim ketika mengalami putus hubungan kerja (PHK).
Peserta mendapat manfaat klaim uang tunai sebesar 45 persen dari upah yang yang dilaporkan untuk tiga bulan pertama, dengan maksimal upah Rp5 juta. Kemudian bulan berikutnya mendapat 25 persen dari upah.
"Di luar itu, mengundurkan diri atau meninggal dunia tidak mendapat manfaat program JKP. Penyebabnya harus karena PHK," katanya, Jumat (4/2).
Manfaat lain yang bisa dirasakan yakni ada pelatihan kerja yang dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja dan Kementrian Tenaga Kerja. Ditambah informasi lowongan kerja.
Program ini otomatis diberikan kepada pekerja penerima upah jika mengikuti program lainnya. Bagi pekerja pada skala usaha kecil dan menengah harus mengikuti minimal 4 program seperti jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan pensiun (JP). Sementara bagi pekerja pada usaha besar harus mengikuti lima program, ditambah BPJS Kesehatan.
Pada program JKP ini, peserta tidak perlu menambah iuran. Karena iuran pada program JKP ini merupakan hasil rekomposisi dari iuran JKM dan JKK, plus suntikan dari pemerintah.
"Tapi program untuk bukan penerima upah atau bagi pekerja informal hanya bisa mengikuti tiga program yakni jaminan hari tua, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian," sebut Martin.
Ia menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mendapatkan manfaat dari program yang diikuti. Berdasarkan UU Cipta Kerja, peserta program jaminan hari tua (JHT), manfaatnya peserta yang telah mencapai usia pensiun atau sudah tidak bekerja dengan masa tunggu satu bulan dapat memperoleh uang tunai dari akumulasi iuran dan pengembangan iuran yang selama ini perusahaan bayarkan.
Kemudian peserta jaminan kecelakaan kerja (JKK) bisa mendapat santunan atau perawatan medis bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja saat berangkat kerja, di lokasi pekerjaan atau melaksanakan dinas dengan surat perintah dinas, dan sekembalinya ke rumah. Ada juga santunan apabila cacat, serta santunan uang tunai apabila tidak bekerja, upahnya digantikan 100 persen dalam setahun.
"Di luar pekerjaan tidak masuk kecelakaan kerja. Apabila terjadi kecelakaan kerja bisa menggunakan fasilitas rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau fasilitas kesehatan lain tanpa dikenakan biaya dan tidak ada batasan biaya, selama dalam kebutuhan medis," jelasnya.
Sementara pada program jaminan kematian (JKM), apabila tenaga kerja masih aktif meninggal dunia bukan akibat kecelakaan, serta tidak ada hubungan dengan kecelakaan kerja, manfaat yang diterima ahli waris Rp42 juta dan beasiswa jika peserta sudah terdaftar lebih dari tiga tahun. Dua anak mendapat beasiswa sampai kuliah.
Selain itu, ada pula program jaminan hari tua (JHT) atau jaminan pensiun (JP). (del)