Kabar Pangkalpinang

Peserta BP Jamsostek Bisa Cairkan JHT Meski Belum Berusia 56 Tahun, Ini Syaratnya!

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo memastikan dana program JHT aman seiring terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Editor: Rusaidah
Bangka Pos/Sela Agustika
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo memastikan dana program JHT aman seiring terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam video yang disampaikan, BP Jamsostek sebagai penyelenggara siap melaksanakan regualasi pembayaran manfaat JHT guna menjamin kesejahteraan pekerja saat usia pensiun.

"Tahun sebelumnya 2021 kami melakukan persyaratan klaim, dimana pengklaiman JHT ini meningkat dari Januari awal sebanyak 55 persen menjadi 95 persen di Desember. Sedangkan pada September 2021 kami telah meluncurlan Jamsostek Mobile atau Jemo untuk memudahkan peserta melihat saldo dan memudahkan pengklaiman JHT," ungkap Anggoro.

Dikatakan Anggoro, berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Peserta BP Jamsostek tetap bisa mencairkan dana JHT meski belum berusia 56 tahun, yakni mencairkan saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah dan 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal peserta 10 tahun, dan persyaratan surat pengunduran diri, beserta identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Untuk sisa dana yang belum diambil ini akan terus dikembangkan untuk menjamin kesejahteraan peserta di hari tua. Dan kami berkomitmen mengelola dana JHT ini sesuai tata kelola dan pedoman yang berlaku, dan dalam keamanan saldo setiap peserta bisa melihat saldo di akun masing-masing secara realtime, yang hanya bisa dicairkan peserta atau ahli waris," ujarnya.

Sementara bagi peserta yang di PHK sebelum usia 56 ia menuturkan, jika pemerintah sudah menetapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bertujuan untuk mempertahan kehidupan para pekerja yang di PHK.

"Untuk JKP ini ada manfaat uang tunai yang diberikan, yakni selama 6 bulan. Untuk tiga bulan pertama mendapat 45 persen, dan tiga bulan berikutnya 25 persen dari upah yang dilaporkan, dengan batasan upah maksimal lima juta, dan untuk informasi program JKP ini bisa dicek langsung di website resmi bpjsketenagakerjaan.co.id," jelasnya.

Lebih lanjut, pada tahun 2020 dan 2021 klaim JHT terbesar berasal dari pekerja dengan masa kerja 1 sampai 3 tahun.

"Data pekerja tersebut diasumsi nilai tengah 2 tahun dan asumsi upah Rp5 juta, maka manfaat tunai JHT yang didapat kurang lebih Rp7 juta. Jika dibandingkan JKP dengan asumsi upah dan masa kerja, peserta JKP akan mendapatkan total manfaat sebesar Rp10,5 juta," ucapnya.

"Namun Tabungan JHT tetap utuh Rp7 juta dan terus dikembangkan untuk menjamin kesejahteraan peserta saat usia pensiun. Manfaat tunai JKP lebih baik dibandingkan pencairan JHT jangka pendek," terangnya. (t3)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved