Berita Kabupaten Bangka
4.000 Honorer Sudah Ikut JHT, Pemkab Bangka Minta BPJS Beri Pelayanan Terbaik
Sebanyak 4.000-an pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, mendapatkan jaminan BPJS ketenagakerjaan.
SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Sebanyak 4.000-an pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, mendapatkan jaminan BPJS ketenagakerjaan. Di antaranya, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua (JHT).
Hal ini diketahui, saat menggelar sosialisasi dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi para pegawai non-ASN di Gedung Sepintu Sedulang Sungailiat, Selasa (22/2). Selain itu juga diberikan santunan jaminan kematian kepada ahli waris dua tenaga kontrak Pemkab Bangka yang meninggal dunia, masing-masing Rp42 juta.
Bupati Bangka, Mulkan mengatakan, program ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dari pemerintah pusat dan Pemkab Bangka kepada para pegawai non-ASN. "Kita sudah sekitar 4.000- an pegawai non-ASN yang sudah masuk ke program BPJS ketenagakerjaan ini. Yang namanya musibah kita tidak tahu kapan datangnya, kapan kita sakit, kalau nanti ada yang dirawat di rumah sakit sudah ada jaminan dan tidak ada limit biaya, jadi ini mereka dapat fasilitas kelas satu, bukan kelas tiga lagi," ujar Mulkan.
Ia meminta BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta. "Jangan sampai ada keluhan-keluhan terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan ini. Termasuk, untuk kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan ini jangan hanya di kota saja, bila perlu juga ada di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka, untuk memudahkan para pegawai yang ada di pelosok desa/kelurahan," harapnya.
PTT dan GTT
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka, Rozali Romkad mengatakan, para pegawai yang mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, baik pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) yang ada di delapan kecamatan di Kabupaten Bangka. "Untuk PTT dan GTT yang ada di bawah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga di delapan kecamatan ada 1.148 pegawai, hari ini yang ikut sosialisasi sebanyak 503 orang yang ada di Kecamatan Sungailiat, Pemali dan Merawang," kata Rozali.
Ia menjelaskan, untuk pegawai PTT dan GTT yang ada di Kecamatan Belinyu dan Riausilip akan dilakukan di SMPN 2 Belinyu. Setelah itu dilanjutkan sosialisasi ke Kecamatan Puding Besar, Bakam dan Mendo Barat. "Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini para PTT dan GTT tidak bias dan bertanya-tanya mengapa ada pengurangan gaji atau pendapatannya akibat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini," ujar Rozali.
Ia menambahkan, besar iuran yang harus dibayarkan mengikuti program BPJS ketenagakerjaan ini Rp100.000 per bulan. "Sampai hari ini memang para PTT dan GTT ini belum dapat gaji, sehingga nanti saat gaji mereka tahu ke mana uang potongan Rp100.000 itu larinya, apa kewajiban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan apa saja manfaatnya menjadi peserta," jelasnya.
Menurutnya, Pemkab Bangka pada tahun anggaran 2021, ada penambahan besaran honorer Rp200.000 per bulan. Sehingga, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini ada potongan iuran Rp100.000 dan sisanya Rp100.000 lagi masuk ke rekening gaji pegawai masing-masing. "Jadi meskipun masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu tidak menganggu gaji yang lama, karena sudah ada penambahan besaran honorer Rp200.000 per bulan," tegas Rozali. (edw)
Bentuk Kepedulian
KEPALA BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Agus Theodorus Marpaung mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Bangka yang sangat peduli kepada seluruh pegawai non-ASN yang ada di lingkungan Pemkab Bangka. "Seluruh pegawai non-ASN, baik PTT dan GTT sudah dicover dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang sudah diikutkan 3 program yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua," kata Agus, Selasa (22/2).
Ia mengatakan, ada 4.000 lebih jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dari pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Bangka. "Kalau secara keseluruhan jumlah pegawai baik swasta dan non ASN yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Babel ada 112.000 lebih pekerja," kata Agus.
Dirinya menambahkan, saat ini viral soal jaminan hari tua (JHT), di mana berdasarkan Permenaker nomor 2 tahun 2022 disampaikan bahwa proses pencairan jaminan hari tua itu di usia 56 tahun. Diakuinya, aturan tersebut belum selesai dan berlaku juga.
"Tentunya hal ini dikembalikan seperti filosofi jaminan hari tua tersebut, di mana memang diperuntukkan sebagai tabungan ketika pegawai itu masuk masa pensiun, tetapi ini masih menunggu proses revisi Permenaker nomor 02 tahun 2022 tersebut, apakah ada durasi kepesertaan berapa tahun bisa dicairkan JHT tersebut," ujar Agus. (edw)
Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan Non-ASN Pemkab Bangka:
*Besaran upah: Rp1,602,564
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24 %): Rp3,846.15
2. Jaminan Kematian (0,30 %): Rp4,807.69
3. Jaminan Hari Tua (5,70 %): Rp91,346.15
Total Iuran: Rp100.000
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan