Disperindag Bangka Belitung Belum Berencana Operasi Pasar Minyak Goreng

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum berencana melakukan operasi pasar minyak goreng dalam waktu dekat ini.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Riki Pratama
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tarmin AB. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum berencana melakukan operasi pasar minyak goreng dalam waktu dekat ini.

Sebab, stok minyak goreng di pasaran dirasa masih ada, dan pembelian minyak goreng oleh pemerintah justru dikhawatirkan akan memicu kelangkaan.

"Buat apa operasi pasar, kan kita harus beli juga, lihat dahulu stoknya di distributor. Kecuali kita operasi, minyaknya dibuat sendiri," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tarmin AB, Senin (21/2/2022).

Dia pun menambahkan, jika nantinya akan dilakukan operasi pasar, pihaknya akan berkoordinasi dengan distributor terlebih dahulu.

Tarmin melihat saat ini persediaan minyak goreng di seluruh retail Bangka masih cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Kami sudah turun dan di Alfamart, Seperadik Mart, semua yang mart-mart itu masih ada (minyak goreng)," ujarnya.

Tarmin meminta agar para pedagang mengikuti standar harga minyak goreng yang telah dibuat pemerintah.

Jika diketahui ada pelanggaran, dia mengingatkan, polisi bisa menindak sebagai bentuk kejahatan. Pelanggaran yang dimaksud mulai dari permainan harga hingga temuan penimbunan minyak goreng.

"Makanya nanti kalau ada yang terindikasi penimbunan, sampaikan pada kami, akan ditindak bersama tim satgas," kata Tarmin.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang diterapkan di Kepulauan Bangka Belitung untuk minyak goreng curah Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Februari 2022.

Pada kebijakan peralihan, minyak goreng kemasan sederhana yang masih tersisa setelah 31 Januari 2022, pelaku usaha yang terdaftar secara berjenjang melalui rantai distribusi harus menerima pengembalian minyak goreng kemasan sederhana dari pengecer.

Sedangkan setelah 31 Januari 2022, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit tidak diperkenankan membayar selisih harga atas minyak goreng kemasan sederhana yang dikembalikan.

Menurut Tarmin, 99 persen pelaku usaha di Bangka Belitung sudah menjalankan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved