Kabar Pangkalpinang
Elfiyena Himbau Tak Perlu Menggebu Mencairkan JHT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.
Pengembalian itu dilakukan seiring perintah Presiden Jokowi untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini revisi sedang dilakukan.
Dengan demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung Elfiyena mengimbau masyarakat Bangka Belitung agar tidak terlalu tergesa-gesa mencairkan JHT.
Kata Elfiyena, sebab dirinya mulai mendapatkan laporan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan banyak pihak yang ingin segera mencarikan JHT.
Padahal menurutnya, program JHT yang disediakan itu untuk menjamin agar masa tua para buruh tetap terjamin, atau untuk penambahan modal jika ingin membuka usaha.
"Sekarang kan menggebu-gebu masyarakat kita untuk bisa segera mencairkan JHT ini, padahal uang itu kalau tidak difungsikan betul-betulkan sayang uangnya. Itu untuk jaminan hari tuanya jadj jangan terlalu terburu-buru ingin segera dicairkan," tegas Elfiyena kepada Bangka Pos Group, Kamis (3/2).
Dengan demikian kata Elfiyena, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dia mengatakan, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum selesai, pihkanya menunggu hingga revisi selesai seluruhnya.
"Kami pada intinya Pemerintah Provinsi ini akan tetap mengikuti aturan dari Kemnaker, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Tapi ya tadi jangan buru-buru cairkan tenang saja tidak akan kemana-mana uangnya," sebutnya.
Kata Elfiyena, dalam aturan lama, pekerja yang resign bisa mencairkan JHT secara tunai dan sekallgus setelah melawati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan.
"Dalam aturan lama, pekerja korban PHK juga bisa mencairkan secara tunai dan sekaligus setelah melawati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal PHK, tapi harapan kita tidak ada yang ter-PHK itu," tuturnya. (t2)