Kabar Pangkalpinang
BPJPH Hanya Urus Administrasi Sertifikasi Halal
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kewenangan sertifikasi halal saat ini beralih dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada BPJPH Kemenag.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kewenangan sertifikasi halal saat ini beralih dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pengalihan kewenangan tersebut berlaku mulai 1 Maret lalu.
Ketua MUI Babel Dr H Zayadi mengungkapkan, jika kewenangan sertifikasi halal saat ini memang diurus oleh BPJPH.
Namun ia menyebut ketentuan sertifikasi halal tetap tertuju atau dilakukan oleh MUI.
"Pemerintah tidak menentukan halal atau haram suatu produk. Hak menentukan halal dan haram ini tetap ditentukan oleh MUI, dimana yang mengurus secara administratif dan teknisnya BPJHP kementerian," ungkap Zayadi kepada Bangka Pos Group, Rabu (23/3).
Ia mengatakan, pengajuan sertifikasi halal tetap dilakukan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah memenuhi persyaratan atau ketentuan.
"Persyaratan LPH ini, pertama ada kantor halal, ada laboratorium, ada auditor minimal tiga orang yang dilatih oleh MUI. Sementara untuk LPH yang sudah berwenang di Babel ada tiga, namun duanya saya kurang tahu mungkin belum diaudit," ujarnya.
Dia menjelaskan, LPH bertugas memeriksa kehalalan sebuah produk melalui cara ilmiah untuk memeriksa kandungan zat-zatnya. Sedangkan MUI dan BPJPH berbagi kewenangan. Dimana kewenangan MUI berada di wilayah agama yakni untuk menentukan kehalalan sebuah produk menurut hukum Islam.
"Lalu BPJPH sebagai representasi pemerintah melakukan atau memiliki kewenangan administratif untuk mengeluarkan sertifikasi halal atas dasar ketetapan halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia," tuturnya. (t3)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/Ketua-Majelis-Ulama-Indonesia-Babel-Dr-H-Zayadi.jpg)