Kabar Pangkalpinang

Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing Anti Ribet

Pelaporan SPT Tahunan bisa secara online dengan mengakses atau login djponline.pajak.go.id.

Editor: Rusaidah
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang, Muchamad Arifin. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sampai 31 Maret 2022.

Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Pasalnya, batas maksimal pelaporan SPT Tahunan tinggal dua hari lagi yakni, Kamis 31 Maret 2022.

Pelaporan SPT Tahunan bisa secara online dengan mengakses atau login djponline.pajak.go.id.
Bila telat atau tidak melapor sama sekali, siap-siap akan dikenai denda Rp100 ribu.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak alias via online, bahkan pelaporan secara online ini lebih mudah dan anti ribet.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang Muchamad Arifin menyebut, para wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun maupun di atas Rp60 juta per tahun harus melaporkan SPT Tahunan.

Kata Arifin, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) menyediakan layanan pelaporan SPT pajak secara online melalui e-Form dan e-Filing lebih mudah tanpa ribet.

"e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk pdf," kata Arifin kepada Bangka Pos Group, Senin (28/3).

Sementara e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman pajak.go.id atau laman milik PJAP.

"Kalau tahun kemarin itu wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan itu mencapai 27.670. Kalau data terakhir sampai 27 Maret kemarin yang melaporkan itu sudah 17.397 SPT Tahunan," bebernya.

Diakui Arifin, hingga kini banyak masyarakat yang lebih memilih pelaporan secara elektronik, hanya 1,64 persen pelaporan SPT dilakukan secara manual.

"Kami akan tetap melayani masyarakat yang datang ke KPP Pratama Pangkalpinang meskipun sudah ada pelaporan secara online itu. Atau yang ingin dibantu saat pelaporan menggunakan e-Filing juga boleh," sebutnya.

Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan meningkat hingga 4,6 persen, hal ini disebabkan oleh berbagai kemudahan yang diberikan oleh PJAP.

Arifin menegaskan, SPT memiliki fungsi sebagai suatu sarana untuk melaporkan pertanggungjawaban atas penghitungan jumlah pajak para wajib pajak. Seperti pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri ataupun melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak lain.

"Kemudian, penghasilan yang merupakan suatu objek pajak yang dikenai PPh final. Serta pembayaran dari pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan. Selain itu, SPT digunakan juga untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," jelasnya.

Dia berharap, tahun ini dengan berbagai kemudahan yang disediakan masyarakat tidak malas lagi untuk melaporkan SPT.

"Karena ini memang kewajiban ya, kewajiban para wajib pajak untuk menghitung sendiri. Kami berharap tahun ini ada peningkatan pelapor karena DJP sudah membuat kemudahan para wajib pajak, lewat android sudah semakin mudah," pungkasnya. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved