Kabar Pangkalpinang
Kopi Shop Berharap Keringanan Pajak
Manajer Temu Coffee Arsy menyebut, pembayaran pajak 10 persen dari pemasukan per bulan.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Menjamurnya coffee shop (kopi shop) kekinian di Kota Pangkalpinang tentunya akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang dari sektor pajak restoran. Namun rupanya sejumlah pemilik kopi shop ini mengeluhkan akan pembayaran pajak yang cukup tinggi.
Seperti Temu Kopi di Jalan Stania Taman Bunga Pangkalpinang merasa pajak yang diberikan per bulannya terlalu besar.
Manajer Temu Coffee Arsy menyebut, pembayaran pajak 10 persen dari pemasukan per bulan. Dengan jumlah tersebut bahkan diperkirakan bisa membayar karyawan satu atau dua orang.
Diakui Arsy, hingga kini belum ada keringanan pajak untuk kopi shop sehingga cukup memberatkan pihaknya.
"Kalau kita ada dua pajak, pajak restoran sama reklame, untuk pajak restoran per bulan terus pajak reklame satu tahun. Besarnnya lumayan 10 persen dari pemasukan, kalau setengahnya dipotong bisa bayar karyawan satu atau dua karyawan kan lumayan, itu yang kami agak keberatan," ungkap Arsy kepada Bangka Pos Group, Minggu (8/5).
Dia berharap, mestinya ada keringanan dari pihak Pemkot Pangkalpinang, mengingat besarnya biaya operasional dan lain-lain.
"Harapannya lebih diringankan, soalnya kalau bayar full lumayan juga agak terkuras, yang biasanya customer gak bayar pajak resto sekarang banyak yang tanya kenapa ada PPN (Pajak Penghasilan Nilai). Sebagian yang kerja mungkin gak bertanya dikenakan pajak, namun anak-anak sekelas pelajar SMA sama kuliah banyak yang tanya dan keberatan," jelasnya.
Kendati demikian, kata Arsy pihaknya hanya bisa mengikuti kebijakan yang telah diberikan oleh pemerintah dan tetap patuh pajak.
"Cuma kalau bisa diringankan pajaknya, lumayan untuk nutup gaji karyawan. Makanya kalau bisa diringankan Alhamdulillah, tinggal gak tahu lagi, sudah kewajiban jadi ikut pemerintah," sebutnya.
Owner D'Labs Coffee, Agus yang memiliki usaha kopi shop di Jalan Ahmad Yani Pangkalpinang juga mengaku hal yang sama.
Mestinya ada keringanan untuk pajak kopi shop mengingat bukan hanya para pekerja saja yang menikmati tapi juga kalangan pelajar.
"Setidak-tidaknya menyamakan, karena setiap kopi shop itu pasti penghasilannya beda-beda. Kalau kita lebih ke pajak penghasilan, harapannya memang akan ada keringanan dari pemerintah agar kita bisa memutar kembali modal itu," sebutnya.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah Pangkalpinang Budiyanto mengaku, sejak dulu sebetulnya pajak restoran memang menjadi penunjang penghasilan dari sektor pajak.
Bahkan kata Budi, pajak restoran peningkatan tertinggi pada tahun lalu terealisasi hingga Rp16 miliar dan ia optimistis tahun ini angkanya lebih besar lagi.
Budi menyebut, pembayaran pajak restoran saat ini memang masih disamakan berdasarkan penghasilan masing-masing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/Konsumen-sedang-menunggu-pesenan-kopi-yang-diracik-barista-DLabs-Coffee-Minggu-85.jpg)