PNS Tak Boleh Pindah Minimal 10 Tahun Sejak Diangkat

Pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS

Editor: suhendri
zoom-inlihat foto PNS Tak Boleh Pindah Minimal 10 Tahun Sejak Diangkat
Bangka Pos/Cepi Marlianto
TINJAU PELAYANAN - Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang Erwandy (bermasker krem) meninjau pelayanan di organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Pangkalpinang, Selasa (10/5/2022).

PANGKALPINANG, BABEL NEWS  - Pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Erwandy, Selasa (10/5).

"Sejak tahun 2019 itu sudah ada aturannya, minimal 10 tahun harus mengabdi di kita," katanya.

"Ketentuan tersebut sudah disampaikan sejak awal pengumuman seleksi disampaikan kepada publik," ujar Erwandy.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 52 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar.

Selain itu, tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, dianggap mengundurkan diri.

"Kalau tidak mengikuti aturan tersebut dianggap mengundurkan diri, itu ada peraturannya," ucap Erwandy.

"Peraturan mutasi di dalam kinerja ASN (aparatur sipil negara) adalah salah satu ketentuan yang melekat dan mengikat. Mereka harus bersedia ditempatkan di mana saja," tuturnya.

Meski demikian, PNS tetap diberikan kesempatan untuk melakukan pindah instansi.

Akan tetapi, durasi untuk pengajuan pindah instansi dengan alasan pribadi tetap harus minimal 10 tahun sejak sejak terhitung mulai tanggal (TMT) diangkat menjadi PNS.

"Pindah dinas tetap kita di BKPSDMD yang mengatur masalah kepegawaian," ujar Erwandy.

Sekadar diketahui, sebanyak 193 orang menerima surat keputusan (SK) pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Senin (9/5).

Adapun 236 orang lainnya dilantik sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) guru.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved