Berita Bangka Tengah
2022, Pengadilan Negeri Koba 2 Kali Terbitkan Restoratif Justice
PN Kelas II Koba sudah dua kali mengeluarkan kebijakan Restoratif Justice (RJ) dalam menyelesaikan perkara yang terjadi di wilayah hukumnya.
KOBA, BABEL NEWS - Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Koba Bangka Tengah sudah dua kali mengeluarkan kebijakan Restoratif Justice (RJ) dalam menyelesaikan perkara yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua kasus yang diselesaikan secara kekeluargaan itu adalah kasus pencurian ringan TBS sawit dan kasus penganiayaan ringan karena kesalahpahaman.
Kepala PN Koba, Rizal Taufani mengatakan, pertimbangan dilakukannya RJ terhadap dua kasus tersebut, tergantung pada kasus yang diperbuat oleh pelaku itu sendiri dan apa motifnya. "Jadi kedua kasus itu adalah kasus yang kami anggap ringan sehingga punya potensi untuk di RJ-kan," ucap Rizal, Selasa (17/5).
Pihaknya juga menimbang aspek kebermanfaatan dari kasus-kasus tersebut sehingga tidak perlu adanya hukuman pidana. "Untuk apa kita tahan (penjara-red) lama-lama kalau tidak ada manfaatnya. Apalagi kalau memang pelaku dan korban sudah saling memaafkan," ujarnya.
Selain itu, sikap pelaku yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi juga menjadi salah satu pertimbangan dari majelis hakim untuk melakukan RJ. "Sedangkan untuk kasus pelaku pencurian, pertimbangannya adalah pencurian yang dilakukan adalah untuk keperluan hidup dan bukan pekerjaan," jelas Rizal.
Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, perkara yang dapat di RJ-kan adalah perkara dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta dengan tuntutan hukuman penjara kurang dari lima tahun. "Jadi kebijakan RJ ini memang sudah diatur dalam rangka memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ujarnya.
Diakuinya, keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim untuk melakukan RJ dilakukan dengan memperhatikan tiga aspek yakni, social justice, moral justice dan legal justice. "Oleh karena itu, pertimbangan keadilan bukan hanya untuk korban saja, keadilan untuk pelaku juga harus dipertimbangkan," tambahnya.
Pihaknya juga ke depannya akan melihat potensi kasus apa saja yang bisa dilakukan RJ. "Termasuk kasus penyalahgunaan narkoba, dengan catatan pemakai yang baru pertama kali mencoba dan bukan pengedar, maka bisa dilakukan RJ, dan lebih baik direhabilitasi daripada di penjara," pungkasnya. (u2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/PENYELESAIAN-PERKARA.jpg)