Kabar Bangka

Bupati Mulkan Terapkan Aturan Buang Sampah Sembarang Dihukum Tiga Bulan

Pemerintah Kabupaten Bangka akan menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Editor: Rusaidah
Bangka Pos/Edwardi
Pegawai Pemkab Bangka melaksanakan kerja bakti Jumat Bersih di kawasan Pasar Inpres Sungailiat. 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka akan menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Aturan tersebut diberikan sesuai dengan Undang-undang Tipiring dengan sanksi minimal tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta bagi masyarakat yang masih membuang sampah tidak pada tempatnya.

Bupati Bangka Mulkan mengatakan, mulai minggu depan Pemkab Bangka akan mem-BKO-kan petugas Satpol PP untuk bertugas di pos yang ada di Kantor Kelurahan Srimenanti Kecamatan Sungailiat ini agar melakukan pengawasan terhadap oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan di kawasan ini.

"Mulai minggu depan kita melakukan penegakan perda oleh petugas Satpol PP, jadi bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan Kampung Jawa, Sidodadi dan sekitarnya apabila nanti ada yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi tegas dengan Undang-undang Tipiring dengan sanksi minimal 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta bagi masyarakat yang masih membuang sampah tidak pada tempatnya," tegas Mulkan, Jumat (20/5).

Mulkan meminta media massa bisa menyampaikan informasi ini ke masyarakat, karena Pemkab Bangka sudah berkali-kali mengimbau dan mengingatkan hal ini namun tidak digubris.

"Sudah berkali-kali kita ingatkan dan berikan toleransi agar jangan membuang sampah sembarangan di hamparan tanah, padahal di sini sudah disediakan beberapa kontainer sampah, jangan sampai malu dengan petugas kebersihan yang setiap hari, tidak tahu siang dan malam, tidak tahu hujan atau panas selalu bekerja membersihkan dan mengangkut sampah seputaran Sungailiat ini," tukas Mulkan.

Menurutnya akibat aksi buang sampah sembarangan ini menimbulkan kesan seolah-olah Pemkab Bangka tidak memperdulikan persoalan sampah ini.

"Kebersihan ini merupakan citra wajah kota kita, mari kita jaga bersama-sama kebersihan lingkungan kita, saya tegaskan lagi Pemkab Bangka akan melaksanakan sanksi tegas, silakan nanti Satpol PP bertugas untuk menegakkan perda ini, silakan tangkap tangan oknum masyarakat yang membuang sampah sembarang ini," harap Mulkan. (edw)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved