Berita Pangkalpinang
Pemkot Pangkalpinang Ajukan 10 Raperda Baru
Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Pangkalpinang.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Pangkalpinang. Pengajuan ini dimulai dengan Program Pembentukan Perda atau Propemperda, yang merupakan tahap awal dari lima tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan tahap pengundangan.
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan, 10 Propemperda pada tahun 2023 itu terdiri dari Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Lalu, Raperda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2023.
Raperda tentang APBD tahun Anggaran 2024. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.
Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Milik Pemerintah Daerah Madya Daerah Tingkat lI Pangkalpinang. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras.
Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi Pangkalpinang. "Terakhir Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 1989 tentang Pemberian Uang Perangsang Pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD-Red) Kota Madya Daerah Tingkat lI Pangkalpinang," kata Molen, sapaan akrabnya, usai rapat paripurna di DPRD setempat, Senin (11/7).
Ia menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah kota akan segera mempersiapkan atau menyusun penjelasan atau keterangan dan naskah akademik, dari 10 Raperda yang diajukan untuk ditetapkan ke dalam Propemperda tahun 2023 ini. "Hal ini sebagaimana amanat dari UUD otonomi daerah yang dinilai merupakan momentum yang tepat untuk menciptakan hukum yang lebih sesuai dengan konteks lokal," jelasnya.
Diakuinya, pengajuan 10 Raperda tersebut sesuai dengan konsep negara hukum. Pada prinsipnya pengajuan Raperda telah sesuai dengan nilai filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Terhadap kewenangan mengatur yang dimiliki, maka pemerintah daerah dapat mengelola semua potensi daerah termasuk membuat dan membentuk produk hukum sesuai dengan masalah yang dihadapi. "Keunikan dan kebutuhan daerah melalui mekanisme pembuatan produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah maupun keputusan daerah sebagai salah satu landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujarnya.
Walaupun begitu ucap Molen, produk hukum daerah merupakan sebuah instrumen regulasi yang harus terintegrasi dengan sistem otonomi daerah. "Bahwa daerah berhak mengatur dan mengurus urusan rumah tangga pemerintahannya sendiri namun tetap dalam koridor," pungkas Molen.
Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza mengatakan, pengajuan program pembentukan Perda atau Propemperda ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Propemperda itu berdasarkan Permendagri yang ada dan berlaku saat ini," kata Hertza.
Diakuinya, penyusunan Propemperda memuat daftar rancangan Perda didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat daerah. "Penyusunan dan penetapan Propemperda tetap mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Perda yang ditetapkan setiap tahun dengan penambahan paling banyak 25 persen," jelasnya.
Sekretariat DPRD Pangkalpinang, Akhmad Elvian mengungkapkan, Propemperda sendiri diajukan sebagai salah satu pelaksanaan dari tugas dan fungsi DPRD. Selain fungsi pengawasan fungsi anggaran, DPRD juga memiliki fungsi pembentukan Perda.
Diakui dia, dari 11 Propemperda yang diajukan itu ada 10 Perda yang diajukan dari eksekutif terkait dengan anggaran, lalu pencabutan beberapa Perda yang sudah kedaluwarsa. "Serta ada satu Raperda yang menjadi inisiatif DPRD terkait dengan bahasa Indonesia, bahasa daerah dan sastra daerah," kata Elvian. (u1)
10 PROPEMPERDA 2023
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022
Raperda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2023
Raperda tentang APBD tahun Anggaran 2024
Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang
Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Milik Pemerintah Daerah Madya Daerah Tingkat lI Pangkalpinang
Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras
Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi Pangkalpinang
Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 1989 tentang Pemberian Uang Perangsang Pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD-Red) Kota Madya Daerah Tingkat lI Pangkalpinang
Sumber: Pemkot Pangkalpinang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20210915-wali-kota-pangkalpinang-maulan-aklil-molen.jpg)