Kabar Belitung
Unjuk Rasa Minta Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Tuntut Pemberian Pesangon
Ratusan buruh memenuhi halaman Kantor Bupati Belitung, Rabu (10/8) menuntut pencabutan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Ratusan buruh memenuhi halaman Kantor Bupati Belitung, Rabu (10/8) menuntut pencabutan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Aksi gabungan Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPPP SPSI) Kabupaten Belitung dan Belitung Timur ini merupakan bagian dari unjuk rasa sejuta buruh yang dilakukan secara nasional.
"Federasi perkebunan di Belitung memiliki anggota berjumlah 8 ribu orang dari lima perusahaan. Hari ini yang hadir hanya mewakili berjuang untuk mengeluarkan aspirasi agar dapat diakomodir pemerintah dan anggota dewan di daerah," kata Wakil Ketua Federasi Perkebunan dan Pertanian Provinsi Bangka Belitung Azwar Effendi.
Menurutnya, tuntutan mendasar yang merugikan dalam UU Omnibus Law Cipta kerja yakni mengenai pemotongan pesangon. Dalam UU tersebut, pemberian pesangon menjadi 19 kali ditanggung pengusaha dan enam kali tanggungan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah ini menurun dari sebelumnya 32,2 kali dalam aturan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hal senada juga disampaikan Ketua PC Perkebunan Belitung Timur Agustirawan. Ia menyampaikan, satu di antara pasal dalam UU yang menurutnya merugikan buruh yakni menyangkut tenaga kerja asing (TKA).
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan hanya boleh mendatangkan TKA tapi hanya tenaga skill pada jajaran manajerial dan direksi, tapi UU Omnibus Law menghapus persyaratan tersebut. Menurutnya, ini dapat memberikan dampak yang merugikan bagi buruh-buruh lokal nantinya.
"Itu yang sangat kami takutkan. Kalau saya tidak lama lagi, tapi kasihan anak cucu saya nanti. Kami di daerah sudah tua-tua, tidak banyak lagi kepentingan terkait UU ini, tapi kasihan anak cucu ke depan," katanya.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan pun bertujuan mengetuk pintu hati wakil rakyat agar terus memperjuangkan aspirasi rakyat. Ia pun menegaskan bahwa dalam aksi yang mereka lakukan tak ada unsur politik, namun murni berasal dari gerakan hati para buruh.
Di halaman Kantor Bupati Belitung, setelah menyampaikan orasi, massa pengunjuk rasa ditemui langsung oleh Wakil Bupati Belitung. Isyak pun menerima massa buruh dan memberikan semangat agar terus memperjuangkan nasib.
Sadar tak banyak yang bisa dilakukan terkait UU Cipta Kerja, Isyak mengatakan pemerintah daerah akan mencarikan solusi. Misalnya dengan pendekatan kepada perusahaan yang memiliki akses investasi dan keuntungan lebih baik.
Selanjutnya pemerintah dapat meminta perusahaan memberikan perhatian perusahaan kepada para buruh di luar UU Cipta Kerja.
"Ini bukan perkara mudah, pendekatan perlu dilakukan pemerintah dengan perusahaan. Karena tidak semua mau berbagi keuntungan," sambungnya.
Isyak juga meminta para buruh agar terus mendampingi pemerintah dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan hak buruh. Dengan demikian, buruh melalui organisasinya dapat menjadi mitra pemerintah dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada buruh.
Usai menemui Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie, para buruh kemudian berjalan menuju Kantor DPRD Kabupaten Belitung. Sepanjang perjalanan, mereka berorasi menyampaikan tuntutan pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja.