Berita Kabupaten Bangka
287 Warga Binaan Terima Remisi di HUT RI, 7 Napi Langsung Bebas
Sebanyak 287 warga binaan di Lapas IIB Bukit Semut Sungaliat, Kabupaten Bangka, menerima remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8).
SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Sebanyak 287 warga binaan di Lapas IIB Bukit Semut Sungaliat, Kabupaten Bangka, menerima remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8). Dari jumlah itu, tujuh orang di antaranya, langsung bebas dan bisa menghirup udara segar.
Pemberian remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bangka, Mulkan dan unsur Forkopimda Bangka. "Tentunya harapan kita bersama mereka yang mendapatkan remisi bebas bisa kembali menjalani kehidupan normal dan tidak melakukan kembali kesalahan yang bisa membuatnya terjerat hukumnya," kata Mulkan.
Usai pemberian remisi, Mulkan dan undangan meninjau hasil kerajinan warga binaan Lapas Bukit Semut yang sangat bagus. Mulai dari replika kapal pinisi berbagai ukuran dan tanaman bonsai.
Menurut Mulkan, tidak menutup kemungkinan Pemkab Bangka membantu membuka jalan agar hasil karya warga binaan ini bisa dipasarkan. "Tadi saya lihat bagus-bagus hasil karya mereka, Pemkab Bangka akan membantu memasarkan hasil karya mereka," ujarnya.
Diakuinya, sebenarnya warga binaan ini memiliki kreativitas dan keahlian yang mumpuni. Hanya saja tempat untuk menyalurkan dan menjualnya masih terbatas.
Dirinya juga mengapresiasi petugas Lapas Bukit Semut Sungailiat yang telah memberi kesempatan kepada warga binaan untuk bisa berkarya, memberikan kegiatan positif dan menghasilkan berbagai kerajinan tangan yang indah serta berkualitas.
Dalam kegiatan ini perwakilan Lapas Kelas IIB Sungailiat juga memberikan souvenir berupa jam dinding dari bekas gear sepeda motor kepada Bupati Bangka, Mulkan dan Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar. Mulkan juga membeli beberapa hasil kerajinan warga binaan, seperti kerajinan souvenir perahu layar, gitar dambus, lukisan dan lainnya.
Di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Muntok, Kabupaten Bangka Barat, total ada 61 warga binaan yang mendapat remisi di HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8). Adapun, pemotongan masa tahanan terbagi menjadi beberapa di antaranya, 1 bulan sebanyak 18 orang, 2 bulan 14 orang, 3 bulan 18 orang, 4 bulan 9 orang, dan 5 bulan 1 orang. Sedangkan yang langsung bebas ada satu orang.
Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Abdul Rasyid Meilala mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi ini adalah orang yang telah menjalankan masa tahanan selama 6 bulan dan berhasil menunjukkan perilaku lebih baik lagi. "Syarat mendapatkan remisi dia harus berkelakuan baik dan ikut melakukan tahapan-tahapan pembinaan di dalam rutan, seperti pembinaan kemandirian, agama dan lainnya," kata Rasyid.
Diakuinya, penghuni di Rutan Kelas II B Muntok, ada sebanyak 139 orang yang didominasi kasus penyalahgunaan narkotika. Namun, untuk warga binaan ada yang dititipkan di Polres Babar.
"Dominasinya narkoba, isi rutan 129 orang yang di dalam, dan yang dititip di polres sebanyak 10 orang dan narapidana keseluruhan sebanyak 104 orang, Tahanan sebanyak 35 orang, yang perempuan ada 5 orang," ucapnya. (die/edw/ynr)