Target PAD Pangkalpinang Berkurang Rp5 Miliar
Belanja daerah yang semula Rp913,640 miliar bertambah Rp128,602 miliar sehingga setelah perubahan sebesar Rp1,042 triliun.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota dan DPRD Kota Pangkalpinang menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2022.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza dan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (18/8/2022).
"Total APBD yang semula Rp916,640 miliar bertambah Rp129,602 miliar. Setelah APBD perubahan sebesar Rp1,046 triliun," kata Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi.
Dia menuturkan, badan anggaran menyepakati rencana Perubahan KUA-PPAS APBD 2022 tersebut dengan beberapa skema.
Pertama, pendapatan daerah, pendapatan asli daerah (PAD) semula ditargetkan Rp180,385 miliar berkurang Rp5,660 miliar. Dengan demikian, PAD setelah perubahan menjadi Rp174,725 miliar.
Pendapatan asli daerah berkurang disebabkan tidak tercapainya estimasi target pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang semula Rp25 miliar berkurang Rp9 miliar. Dengan demikian capaian target setelah perubahan sebesar Rp16 miliar.
Adapun bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang semula Rp28 miliar berkurang Rp6 miliar sehingga capaian target setelah perubahan menjadi Rp22 miliar.
Pendapatan transfer yang semula ditargetkan Rp661,225 miliar bertambah Rp32,745 miliar. Jumlah pendapatan transfer setelah perubahan sebesar Rp693,970 miliar.
"Lain-lain pendapatan yang sah tidak sendiri tidak berubah, tetap Rp38,529 miliar. Jumlah pendapatan daerah seluruhnya yang semula terbesar Rp880,140 miliar bertambah sebesar Rp27,084 miliar sehingga pendapatan setelah perubahan sebesar Rp907,225 miliar," ujar Arnadi.
Belanja daerah yang semula Rp913,640 miliar bertambah Rp128,602 miliar sehingga setelah perubahan sebesar Rp1,042 triliun.
Defisit anggaran yang semula Rp33,5 miliar bertambah Rp101,517 miliar sehingga setelah perubahan sebesar Rp135,017 miliar.
Selanjutnya, pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang semula Rp36,5 miliar bertambah Rp102,517 miliar. Dengan demikian, setelah perubahan sebesar Rp139,017 miliar.
"Pengeluaran berupa penyertaan modal daerah yang semula Rp3 miliar bertambah Rp1 miliar. Setelah perubahan sebesar Rp4 miliar. Pembiayaan yang semula Rp33,5 miliar bertambah sebesar Rp101,517 miliar. Setelah perubahan menjadi sebesar Rp135,017 miliar," tutur Arnadi. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20220818_Maulan-Aklil-menunjukkan-nota-kesepakatan-perubahan-KUA-PPAS.jpg)