Berita Pangkalpinang
Warga Minta Pemerataan Pemasangan Lampu Jalan, Pangkalpinang Kurang 5.537 PJU
Kepala Dinas Perhubungan Pangkalpinang, Ubaidilah mengatakan, hingga saat ini sudah terpasang sebanyak 2.896 titik lampu PJU di Kota Pangkalpinang.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dede (28), memilih untuk tak melewati Jalan Bathin Pangkalpinang, saat pulang bekerja. Bukan tanpa alasan, dirinya lebih memilih jalan yang lebih terang karena di kawasan itu masih kurangnya lampu penerangan jalan umum (PJU).
"Sebenernya itu emang jalan muter tapi di situ gelap bener, apalagi ada tikungan di sana, ngeri ada apa-apa karena gelap tidak kelihatan," ujar Dede, Kamis (15/9).
Dirinya meminta pemerintah bisa melakukan pemerataan memasang lampu jalan yang merupakan kebutuhan masyarakat. "Meskipun itu cuma jalan pintas tapi dekat Taman Jembatan 12 lumayan ramai, tapi kok tidak ada lampu jalan. Kalau ada lampu jalankan lebih terang lebih aman," tuturnya.
Hal senada disampaikan Indah (33) warga Kelurahan Melintang. Ia mengeluhkan kawasan dekat rumahnya di Jalan Sulaiman Salam, gelap lantaran tidak ada penerangan jalan.
Menurutnya, selama ini kawasan tersebut hanya diterangi oleh sejumlah rumah dan toko-toko yang berjualan di pinggir jalan saja. "Kemarin lampunya ada terus kalau sekarang sudah tidak menyala lagi, jadi lampu hanya gantungan saja, heran juga kami," kata Indah.
Kepala Dinas Perhubungan Pangkalpinang, Ubaidilah mengatakan, hingga saat ini sudah terpasang sebanyak 2.896 titik lampu PJU di Kota Pangkalpinang. Namun dari jumlah itu, masih kekurangan 5.537 titik lampu lagi dengan total kebutuhan lampu PJU di Pangkalpinang sebanyak 8.433 titik.
"Setiap tahun itu kita selalu ada pemasangan, bahkan di anggaran perubahan tahun ini juga kembali kita ajukan pemasangan lampu jalan. Karena fasilitas umum ini sangat diperlukan masyarakat," ujar Ubai, Rabu (14/9).
Ia juga berharap, kekurangan yang selama ini masih dibutuhkan dapat segera terpenuhi agar fasilitas umum penerangan jalan dapat segera dinikmati masyarakat. "Karena anggaran penerangan jalan umum tidak kecil, jadi pemasangannya bertahap. Kami setiap tahun pasti ada penambahan sejak tahun 2019. Kawasan yang menurut kami strategis juga sudah kami pasang seperti Stadion Depati Amir, Taman Dealova juga sudah," jelasnya.
Diketahui, pajak penerangan jalan (PPJ) diambil dari potongan pembayaran listrik pelanggan PLN di masing-masing daerah. Pemotongan PPJ yang dilakukan di setiap kabupaten/kota berbeda-beda sesuai aturan pemerintah kabupaten atau kota masing-masing dengan kisaran 3 persen hingga 10 persen.
"Potongan PPJ ini dikenakan di pelanggan pascabayar dan prabayar dengan potongan setiap daerah berbeda-beda, tergantung kebijakan Pemkot atau Pemda terkait hal ini. Yang mana pengelolaan dana PPJ yang masuk ke Pemda sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab Pemda yang menerima," ujar Manager Komunikasi PLN PLN UIW Babel, Tri Putra.
Tri memastikan, apabila Pemkot/Pemda tidak membayar tagihan rekening listrik, maka pihak PLN berhak melakukan pemutusan apabila memenuhi syarat untuk dilakukan pemutusan. "Untuk penyetoran PPJ sejauh ini di wilayah Bangka Belitung berjalan lancar. Namun Jika tidak membayar tagihan rekening listrik, prosedurnya seperti umum. Diputus jika memenuhi syarat untuk dilakukan pemutusan," ungkapnya.
Rp3 miliar
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pangkalpinang, Budiyanto mengatakan, setiap bulan Pemkot Pangkalpinang mendapatkan pajak penerangan jalan umum (PJU) dari pihak PLN kurang lebih Rp3 miliar. "Kurang lebih setiap bulan PLN memberikan kepada Pemkot Pangkalpinang itu Rp3 miliar, berbeda-beda setiap bulannya tapi rata-rata Rp3 miliar," ujar Budiyanto,
Menurutnya, pembayaran pajak PJU tiap bulan tersebut langsung masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pangkalpinang. Diakuinya, memang sektor pajak masih menjadi penunjang PAD di Kota Pangkalpinang, termasuk pajak PJU yang masuk setiap bulan.
"Pembayaran itu menyatu dengan APBD Kota Pangkalpinang yang kita gunakan untuk segala bentuk pembangunan di kota kita ini. Termasuk perawatan PJU itu sendiri, misalnya tiangnya sudah rusak kita ganti," jelasnya.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian, M. Hartomo Effendy membenarkan, dalam setiap pembayaran listrik, baik prabayar maupun pascabayar, masyarakat selalu dikenai tambahan biaya di luar tarif pemakaian listrik per kWh. Selain tambahan biaya administrasi, dalam pembayaran listrik perusahaan listrik negara (PLN) juga menambahkan biaya komponen PPJ kepada masyarakat pengguna listrik.