Berita Pangkalpinang

Warga Minta Pemerataan Pemasangan Lampu Jalan, Pangkalpinang Kurang 5.537 PJU

Kepala Dinas Perhubungan Pangkalpinang, Ubaidilah mengatakan, hingga saat ini sudah terpasang sebanyak 2.896 titik lampu PJU di Kota Pangkalpinang.

Bangka Pos/Cepi Marlianto
LAMPU PJU - Lampu penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Jenderal Sudirman, Pangkalpinang, Kamis (31/3/2022). Berdasarkan data, ada 8.433 titik di Pangkalpinang yang harus dipasang lampu PJU, namun baru terealisasi sekitar 4.009 titik. 

"PPJ itu dikenakan pada saat orang membeli token, membayar listrik tagihan dan itu diselipkan oleh PLN persentase pajak dan PLN melaporkan ke kami di setiap bulan," kata Hartomo.

Menurutnya, penarikan pajak melalui pihak ketiga dalam hal ini PLN itu diperbolehkan. Di mana selama pemerintah kota dan PT. PLN menjalin nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU). Hal ini biasa dikenal dengan Withholding tax atau yang biasa disebut sebagai sistem pemotongan pajak dari pihak ketiga. "Semua pelanggan atau penggunaan tenaga listrik yang ada di PLN. Sehingga kami melakukan MoU dengan PLN terkait dengan pemungutan itu," jelasnya.

Penetapan tarif PJJ sendiri telah diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2010 tentang PPJ. Dimana tarif PPJ ditetapkan sebesar 10 persen.

Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar tiga persen. Serta penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 1,5 persen.

"Kita melihat potensi yang ada, misal penggunaan genset berapa KPA masih kita lakukan kajian. Pelanggan PLN dipisahkan mana pelanggan industri dan rumah tangga. Untuk realisasi PPJ sebesar Rp24.723.044.896 atau 65,93 persen dari target tahunan Rp37,5 miliar," pungkas Hartomo. (t2/t3/u1)

NEWS ANALYSIS
Darwance, Dosen Hukum UBB

Sesuai Peraturan Daerah
DALAM hukum pajak, penerangan jalan merupakan salah satu pajak daerah yang harus dibayar oleh subjek pajak. Maka besaran tarif ditetapkan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.

Artinya, setiap listrik yang digunakan, ada pajaknya, sama seperti pada saat kita makan di rumah makan atau restoran tertentu yang juga dikenakan pajak. Jadi, seperti itulah kira-kira analoginya/

Secara hukum, pemerintah baru dapat memungut pajak bila sudah ada dasarnya, dalam hal ini harus ada peraturan daerahnya terlebih dahulu. Bila tidak ada, maka pemerintah melakukan sesuatu yang bukan menjadi kewenangannya.

Oleh karena itu, masyarakat sebagai wajib pajak pun berkewajiban membayar pajak apabila sudah diperintahkan oleh regulasi, termasuk peraturan daerah, sebab peraturan daerah pada prinsipnya adalah kesepakatan antara pemerintah daerah dengan rakyat di daerah melalui wakilnya di legislatif kabupaten atau kota.

Terkait apakah pajak listrik yang dipungut tepat sasaran atau tidak, tentu harus didasarkan hasil pemeriksaan sebagai langkah investigatif. Setiap instansi, termasuk di lingkungan pemerintah daerah, masing-masing sudah memiliki pengawas internal yang salah satu tugas pentingnya adalah mengawasi penggunaan anggaran termasuk yang berasal dari sektor pajak. (v2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved