Berita Pangkalpinang

Warga Minta Pemerataan Pemasangan Lampu Jalan, Pangkalpinang Kurang 5.537 PJU

Kepala Dinas Perhubungan Pangkalpinang, Ubaidilah mengatakan, hingga saat ini sudah terpasang sebanyak 2.896 titik lampu PJU di Kota Pangkalpinang.

Bangka Pos/Cepi Marlianto
LAMPU PJU - Lampu penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Jenderal Sudirman, Pangkalpinang, Kamis (31/3/2022). Berdasarkan data, ada 8.433 titik di Pangkalpinang yang harus dipasang lampu PJU, namun baru terealisasi sekitar 4.009 titik. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dede (28), memilih untuk tak melewati Jalan Bathin Pangkalpinang, saat pulang bekerja. Bukan tanpa alasan, dirinya lebih memilih jalan yang lebih terang karena di kawasan itu masih kurangnya lampu penerangan jalan umum (PJU).

"Sebenernya itu emang jalan muter tapi di situ gelap bener, apalagi ada tikungan di sana, ngeri ada apa-apa karena gelap tidak kelihatan," ujar Dede, Kamis (15/9).

Dirinya meminta pemerintah bisa melakukan pemerataan memasang lampu jalan yang merupakan kebutuhan masyarakat. "Meskipun itu cuma jalan pintas tapi dekat Taman Jembatan 12 lumayan ramai, tapi kok tidak ada lampu jalan. Kalau ada lampu jalankan lebih terang lebih aman," tuturnya.

Hal senada disampaikan Indah (33) warga Kelurahan Melintang. Ia mengeluhkan kawasan dekat rumahnya di Jalan Sulaiman Salam, gelap lantaran tidak ada penerangan jalan.

Menurutnya, selama ini kawasan tersebut hanya diterangi oleh sejumlah rumah dan toko-toko yang berjualan di pinggir jalan saja. "Kemarin lampunya ada terus kalau sekarang sudah tidak menyala lagi, jadi lampu hanya gantungan saja, heran juga kami," kata Indah.

Kepala Dinas Perhubungan Pangkalpinang, Ubaidilah mengatakan, hingga saat ini sudah terpasang sebanyak 2.896 titik lampu PJU di Kota Pangkalpinang. Namun dari jumlah itu, masih kekurangan 5.537 titik lampu lagi dengan total kebutuhan lampu PJU di Pangkalpinang sebanyak 8.433 titik.

"Setiap tahun itu kita selalu ada pemasangan, bahkan di anggaran perubahan tahun ini juga kembali kita ajukan pemasangan lampu jalan. Karena fasilitas umum ini sangat diperlukan masyarakat," ujar Ubai, Rabu (14/9).

Ia juga berharap, kekurangan yang selama ini masih dibutuhkan dapat segera terpenuhi agar fasilitas umum penerangan jalan dapat segera dinikmati masyarakat. "Karena anggaran penerangan jalan umum tidak kecil, jadi pemasangannya bertahap. Kami setiap tahun pasti ada penambahan sejak tahun 2019. Kawasan yang menurut kami strategis juga sudah kami pasang seperti Stadion Depati Amir, Taman Dealova juga sudah," jelasnya.

Diketahui, pajak penerangan jalan (PPJ) diambil dari potongan pembayaran listrik pelanggan PLN di masing-masing daerah. Pemotongan PPJ yang dilakukan di setiap kabupaten/kota berbeda-beda sesuai aturan pemerintah kabupaten atau kota masing-masing dengan kisaran 3 persen hingga 10 persen.

"Potongan PPJ ini dikenakan di pelanggan pascabayar dan prabayar dengan potongan setiap daerah berbeda-beda, tergantung kebijakan Pemkot atau Pemda terkait hal ini. Yang mana pengelolaan dana PPJ yang masuk ke Pemda sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab Pemda yang menerima," ujar Manager Komunikasi PLN PLN UIW Babel, Tri Putra.

Tri memastikan, apabila Pemkot/Pemda tidak membayar tagihan rekening listrik, maka pihak PLN berhak melakukan pemutusan apabila memenuhi syarat untuk dilakukan pemutusan. "Untuk penyetoran PPJ sejauh ini di wilayah Bangka Belitung berjalan lancar. Namun Jika tidak membayar tagihan rekening listrik, prosedurnya seperti umum. Diputus jika memenuhi syarat untuk dilakukan pemutusan," ungkapnya.

Rp3 miliar
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pangkalpinang, Budiyanto mengatakan, setiap bulan Pemkot Pangkalpinang mendapatkan pajak penerangan jalan umum (PJU) dari pihak PLN kurang lebih Rp3 miliar. "Kurang lebih setiap bulan PLN memberikan kepada Pemkot Pangkalpinang itu Rp3 miliar, berbeda-beda setiap bulannya tapi rata-rata Rp3 miliar," ujar Budiyanto,

Menurutnya, pembayaran pajak PJU tiap bulan tersebut langsung masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pangkalpinang. Diakuinya, memang sektor pajak masih menjadi penunjang PAD di Kota Pangkalpinang, termasuk pajak PJU yang masuk setiap bulan.

"Pembayaran itu menyatu dengan APBD Kota Pangkalpinang yang kita gunakan untuk segala bentuk pembangunan di kota kita ini. Termasuk perawatan PJU itu sendiri, misalnya tiangnya sudah rusak kita ganti," jelasnya.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian, M. Hartomo Effendy membenarkan, dalam setiap pembayaran listrik, baik prabayar maupun pascabayar, masyarakat selalu dikenai tambahan biaya di luar tarif pemakaian listrik per kWh. Selain tambahan biaya administrasi, dalam pembayaran listrik perusahaan listrik negara (PLN) juga menambahkan biaya komponen PPJ kepada masyarakat pengguna listrik.

"PPJ itu dikenakan pada saat orang membeli token, membayar listrik tagihan dan itu diselipkan oleh PLN persentase pajak dan PLN melaporkan ke kami di setiap bulan," kata Hartomo.

Menurutnya, penarikan pajak melalui pihak ketiga dalam hal ini PLN itu diperbolehkan. Di mana selama pemerintah kota dan PT. PLN menjalin nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU). Hal ini biasa dikenal dengan Withholding tax atau yang biasa disebut sebagai sistem pemotongan pajak dari pihak ketiga. "Semua pelanggan atau penggunaan tenaga listrik yang ada di PLN. Sehingga kami melakukan MoU dengan PLN terkait dengan pemungutan itu," jelasnya.

Penetapan tarif PJJ sendiri telah diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2010 tentang PPJ. Dimana tarif PPJ ditetapkan sebesar 10 persen.

Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar tiga persen. Serta penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 1,5 persen.

"Kita melihat potensi yang ada, misal penggunaan genset berapa KPA masih kita lakukan kajian. Pelanggan PLN dipisahkan mana pelanggan industri dan rumah tangga. Untuk realisasi PPJ sebesar Rp24.723.044.896 atau 65,93 persen dari target tahunan Rp37,5 miliar," pungkas Hartomo. (t2/t3/u1)

NEWS ANALYSIS
Darwance, Dosen Hukum UBB

Sesuai Peraturan Daerah
DALAM hukum pajak, penerangan jalan merupakan salah satu pajak daerah yang harus dibayar oleh subjek pajak. Maka besaran tarif ditetapkan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.

Artinya, setiap listrik yang digunakan, ada pajaknya, sama seperti pada saat kita makan di rumah makan atau restoran tertentu yang juga dikenakan pajak. Jadi, seperti itulah kira-kira analoginya/

Secara hukum, pemerintah baru dapat memungut pajak bila sudah ada dasarnya, dalam hal ini harus ada peraturan daerahnya terlebih dahulu. Bila tidak ada, maka pemerintah melakukan sesuatu yang bukan menjadi kewenangannya.

Oleh karena itu, masyarakat sebagai wajib pajak pun berkewajiban membayar pajak apabila sudah diperintahkan oleh regulasi, termasuk peraturan daerah, sebab peraturan daerah pada prinsipnya adalah kesepakatan antara pemerintah daerah dengan rakyat di daerah melalui wakilnya di legislatif kabupaten atau kota.

Terkait apakah pajak listrik yang dipungut tepat sasaran atau tidak, tentu harus didasarkan hasil pemeriksaan sebagai langkah investigatif. Setiap instansi, termasuk di lingkungan pemerintah daerah, masing-masing sudah memiliki pengawas internal yang salah satu tugas pentingnya adalah mengawasi penggunaan anggaran termasuk yang berasal dari sektor pajak. (v2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved