Penumpang Pasrah Harga Tiket Kapal Naik
Tarif penyeberangan lintas antarprovinsi mengalami kenaikan. Tarif baru yang disesuaikan dengan kenaikan harga BBM itu diterap mulai 1 Oktober 2022
"Rata-rata kenaikan (tarif) mencapai 11 persen untuk lintasan komersial dan 5 persen untuk lintasan perintis," kata Shelby dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9/2022).
Menurutnya, kenaikan harga BBM berpengaruh sangat signifikan dalam operasional kapal. "Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional," ujarnya.
Lebih lanjut, Shelvy menuturkan, penyesuaian tarif yang mulai diberlakukan per 1 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB ini telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi, demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.
Shelvy juga memastikan penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan.
"Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum," katanya.
Selain itu, diinformasikan kepada seluruh pengguna jasa feri ASDP yang akan melakukan reservasi tiket untuk perjalanan hari Sabtu (1/10) pukul 00.00 WIB seterusnya sudah dikenakan tarif baru. (ynr/Kompas.com)