Penumpang Pasrah Harga Tiket Kapal Naik

Tarif penyeberangan lintas antarprovinsi mengalami kenaikan. Tarif baru yang disesuaikan dengan kenaikan harga BBM itu diterap mulai 1 Oktober 2022

Editor: suhendri
Bangka Pos/Yuranda
MENUJU KAPAL PENYEBERANGAN - Mobil dan penumpang hendak naik feri di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat, Bangka Belitung, untuk menyeberang ke Pelabuhan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (26/9/2022). Tarif penyeberangan lintas antarprovinsi mengalami kenaikan. Tarif baru yang disesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tersebut diterapkan mulai 1 Oktober 2022. 

"Rata-rata kenaikan (tarif) mencapai 11 persen untuk lintasan komersial dan 5 persen untuk lintasan perintis," kata Shelby dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9/2022).

Menurutnya, kenaikan harga BBM berpengaruh sangat signifikan dalam operasional kapal. "Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional," ujarnya.

Lebih lanjut, Shelvy menuturkan, penyesuaian tarif yang mulai diberlakukan per 1 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB ini telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi, demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

Shelvy juga memastikan penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan.

"Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum," katanya.

Selain itu, diinformasikan kepada seluruh pengguna jasa feri ASDP yang akan melakukan reservasi tiket untuk perjalanan hari Sabtu (1/10) pukul 00.00 WIB seterusnya sudah dikenakan tarif baru. (ynr/Kompas.com)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved