Berita Kriminal

Pegawai Pecel Lele Bawa Kabur Uang Arisan Bos

Tim Cobra Satreskrim Polres Bangka Tengah membekuk Aris Wicaksono (19) pegawai pecel lele lamongan di Kelurahan Padang Mulia, Koba.

KOBA, BABEL NEWS - Tim Cobra Satreskrim Polres Bangka Tengah membekuk Aris Wicaksono (19) pegawai pecel lele lamongan di Kelurahan Padang Mulia, Koba. Penangkapan tersebut dilakukan, usai pria ini diduga melakukan penggelapan uang arisan milik bosnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryadinata mengatakan, kejadian bermula saat adanya laporan dari korban pemilik warung pecel lele tersebut. Menurutnya, kejadian bermula pada Sabtu (1/10) sekira pukul 08.00 WIB di warung pecel lele lamongan milik korban. "Saat itu korban ini datang ke warung pecel lelenya dan melihat pegawainya itu sudah tidak ada," ucap Wawan, Selasa (4/10).

Padahal kala itu, korban ingin menanyakan tentang uang arisan Rp9.340.000 yang dititipkan ke pegawainya itu sehari sebelumnya. Setelah dicari ke setiap sudut, ternyata diketahui bahwa semua pakaian milik pegawainya itu sudah tidak ada lagi di dalam kamar.

"Korban pun curiga kalau pegawainya itu yang telah membawa uang arisan tersebut beserta uang hasil penjualan di warung, uang di kotak amal dan satu unit smartphone," jelasnya.

Menurut Wawan, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Tengah untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Lanjut dia, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya pun langsung mengutus tim untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Kemudian pada Senin (3/10) dini hari, Tim Cobra Satreskrim Polres Bateng berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di kediaman temannya di Desa Jelutung II, Simpang Rimba, Bangka Selatan. "Setelah itu tim kami langsung bergerak menuju tempat kediaman teman pelaku untuk memastikan keberadaan pelaku tersebut," ungkapnya.

Namun di tengah perjalanan, Tim Cobra melihat pelaku dan temannya yang bernama Rudi Prasetio (20) sedang mengendarai motor dan langsung melakukan pengejaran dan kemudian memberhentikannya.

Saat diperiksa, pelaku pun mengakui telah melakukan perbuatan pencurian dan penggelapan terhadap uang arisan milik bosnya. Selain itu, diketahui Rudi yang merupakan rekan Aris juga ikut andil dalam aksi pencurian itu yang mana uang hasil curiannya mereka bagi dua.

Alhasil, kedua pelaku itu pun langsung diamankan ke Mapolres Bateng beserta barang bukti berupa uang, satu buah kotak amal, satu unit handphone, dompet, tas punggung, kaus dan satu unit motor. "Atas kejadian itu, pelaku patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP atau Pasal 372 KUHPidana," pungkasnya. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved