Ombudsman Bangka Belitung Tindak Lanjuti Dugaan Pungutan di Sebuah SMPN

Jika informasi mengenai pungutan tersebut benar, lanjut dia, patut diduga adanya malaadministrasi

Editor: suhendri
Dok. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy. 

Apabila ada keperluan yang dibutuhkan sekolah, pihaknya meminta diajukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Nantinya akan ditindaklanjuti untuk dianggarkan, baik melalui APBD maupun dana corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

"Sekali lagi dinas pendidikan tidak pernah meminta untuk menarik iuran. Kalaupun ada yang mau membantu sekolah secara sukarela silakan saja, ini demi kemajuan pendidikan di Kota Pangkalpinang," kata Erwandy.

Rapat dengar pendapat

Sementara itu, Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dalam waktu dekat akan memanggil dinas pendidikan dan kebudayaan setempat serta seluruh kepala sekolah negeri di Pangkalpinang untuk membahas permasalahan uang komite.

"Kita akan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas mengenai masalah komite dan uang sumbangan ini. Kita tetap pantau sekolah-sekolah mana saja dan jumlahnya, besarnya uang komite berapa dari setiap sekolah," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Rudi Kurniawan Yahya, Jumat (7/10/2022).

Rudi mengakui pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat, terutama wali murid, terkait dugaan praktik pungutan di sekolah negeri.

Melalui RDP nanti, lanjut dia, akan diketahui besaran pungutan yang disetujui orang tua murid dan komite dari setiap sekolah.

"Pada dasarnya semua sekolah ada komitenya, tetapi besarannya berbeda-beda tergantung kesepakatan antara komite dengan wali murid atau orang tua," ujar Rudi. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved