Kabar Bangka Barat

Iuran BPJS Pedagang Ditanggung Pemkab Bangka Barat

249 pedagang Pasar Tradisional Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (25/11).

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Diskominfo Bangka Barat
Bupati Bangka Barat Sukirman menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pedagang. 

MUNTOK, BABEL NEWS - Sebanyak 249 pedagang Pasar Tradisional Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (25/11).

Kartu perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian itu diberikan langsung Bupati Bangka Barat Sukirman didampingi Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian (DKUP) dan BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Tradisional Muntok.

Sebelum penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut, para pedagang sudah dilakukan proses verifikasi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan dan DKUP Bangka Barat.

Arsan, satu di antara pedagang buah dan ayam di Pasar Tradisional Muntok mengatakan, semoga dengan program BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan jaminan buat dirinya saat melakukan aktivitas di pasar.

"Saya berharap dengan program pemerintah ini dapat membantu dan bermanfaat bagi kami. Sangat berharap segala urusan bisa membantu para pedagang seperti kami ini," kata Arsan.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian (DKUP) Bangka Barat Aidi mengatakan, kartu BPJS Ketenagakerjaan ini dikhususkan untuk pedagang di pasar. Pihaknya mengalokasikan sebanyak 500 pedagang untuk program ini.

"Tapi yang baru memenuhi syarat dan verifikasi baru ada 249 orang. Mudah-mudahan masih ada pedagang yang nanti mendaftar, " kata Aidi.

Aidi menyebut, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini bakal ditanggung pemerintah daerah. Rencananya, akan berlanjut di tahun anggaran 2023.

"Nanti iuran ini ditanggung Pemda dengan iuran Rp16.800 per orang. Nanti 2023 juga sudah kita anggarkan. Untuk tiga bulan pertama sudah kita bayarkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Sedangkan, lanjut Aidi, untuk pedagang yang meninggal atau kecelakaan sedang bekerja akan dicover sebesar Rp70 juta.

"Meninggal di rumah Rp40 juta. Kalau sakit saat bekerja, dibawa ke rumah sakit ditanggung gratis, lalu pedagang yang meninggal, anaknya dua orang ditanggung beasiswa hingga strata satu (S1)," ucapnya. (ynr)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved