Berita Kabupaten Bangka

KPU Bangka Rekrut 40 Calon PPK

Ia meminta KPU bisa bersikap netral dan adil dalam melihat para calon peserta anggota PPK yang akan mengikuti perekrutan ini.

Bangka Pos/Edwardi
RAPAT KOORDINASI - Bawaslu Bangka saat menggelar rapat koordinasi bersama KPU Bangka dalam rangka perekrutan anggota PPK di ruang pertemuan Kantor Bawaslu Bangka, Jumat (25/11). 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka dalam rangka perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di ruang pertemuan Kantor Bawaslu Bangka, Jumat (25/11). Kegiatan ini juga dihadiri seluruh anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bangka.

Anggota Bawaslu Bangka, Zulkipli mengatakan, pihaknya ingin mengetahui bagaimana mekanisme perekrutan anggota PPK dan pola pengawasan yang bisa dilakukan Bawaslu dan Panwaslu kecamatan. "Bila kita sudah mengetahui hal itu, maka Bawaslu dan jajaran bisa mengetahui bagaimana pola pengawasan yang harus dilakukan," kata Zulkipli.

Ia meminta KPU bisa bersikap netral dan adil dalam melihat para calon peserta anggota PPK yang akan mengikuti perekrutan ini. "Kita harapkan para calon peserta anggota PPK ini bisa menjaga netralitasnya, tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik serta memenuhi persyaratan lainnya," ujar Zulkipli.

Anggota KPU Bangka, Hartati mengatakan, saat ini KPU Bangka sedang melakukan pembentukan Badan Adhoc, yakni perekrutan anggota PPK. "Setiap kecamatan itu membutuhkan 5 anggota PPK, di mana ada 8 kecamatan di Kabupaten Bangka jadi membutuhkan 40 orang anggota PPK yang akan ditetapkan nantinya," kata Hartati.

Namun, dalam perekrutan anggota PPK ini dibutuhkan minimal dua kali lipat yang dibutuhkan, jadi ada 80 orang, apabila tidak memenuhi persyaratan itu, maka masa waktu perekrutan harus diperpanjang sampai memenuhi persyaratan. "Kita memang sudah melakukan pengumuman perekrutan anggota PPK lewat media massa, spanduk dan media sosial dimulai 20 November hingga 29 November 2022," ujar Hartati.

Ia menjelaskan, masa tugas anggota PPK nanti dimulai sejak 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024. "Untuk calon anggota PPK dari unsur PNS diperbolehkan asalkan lulus seleksi, anggota dari unsur PNS ini tidak usah cuti atau mundur dari PNS, asalkan dia mampu membagi tugas selaku PNS dan melakukan tugas sebagai anggota PPK," jelasnya. (edw)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved